Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Lampung Tengah Tangkap Terpidana Korupsi Buron Sejak 2017, Komitmen Penegakan Hukum Kembali Dibuktikan

Kejari Lampung Tengah Tangkap Terpidana Korupsi Buron Sejak 2017, Komitmen Penegakan Hukum Kembali Dibuktikan IMG 20250505 WA0008

LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penegakan hukum. Setelah hampir delapan tahun melarikan diri, seorang terpidana korupsi bernama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Lampung Tengah dan Kejari Pesawaran pada Minggu malam, 4 Mei 2025.

Endang diamankan di Perumahan Sakura Land, Jl. Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan secara persuasif, menunjukkan profesionalisme dan ketelitian kerja tim gabungan, khususnya dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah dengan dukungan penuh dari Seksi Intelijen Kejari Pesawaran.

Endang, mantan pegawai Bank BRI Cabang Bandar Jaya, sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 9 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui putusan Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017. Ia terbukti merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Namun sejak putusan inkrah, ia memilih melarikan diri dan menghindari eksekusi hukuman, bahkan sempat mengganti identitasnya menjadi “Widyastuti” untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Setelah proses penyelidikan dan pelacakan intensif selama bertahun-tahun, keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekutorialnya dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah tetap akan dimintai pertanggungjawaban, kapan pun dan di mana pun mereka berada.

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami mengimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri secara sukarela, karena cepat atau lambat, mereka pasti akan kami temukan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.

Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti membantu pelarian terpidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih pada pukul 22.25 WIB.

Keberhasilan ini sekaligus menambah deretan capaian Kejari Lampung Tengah dalam memburu buronan korupsi serta menguatkan posisi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang responsif, profesional, dan tak kenal kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara.

( Davit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *