SIMEULUE – Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 768.911.000, dengan rincian, penyelamatan uang pengganti perkara yang telah incraht sebesar Rp 618.911.000 dan pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 150.000.000.
Prestasi tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Simeulue dalam menangani berbagai kasus tidak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.
Hal itu, dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Yuriswandi, SH., M.H., dalam Konferensi Pers di Kantor Kerjari setempat, di Desa Suak Buluh, Simeulue Timur, Selasa (7/1/2025).
Disebutkannya, proses pemulihan uang negara tersebut melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap eksekusi.
“Di bidang pidana khusus pada tahun 2024, penyelidikan ada tiga, penyidikan ada dua, penuntutan kita ada empat dari target sebenarnya hanya dua, kemudian eksekusinya ditargetkan hanya tiga, tapi alhamdulillah tahun ini ada 11 dan peninjauan kembali (pk) ada tiga,” kata Yuriswandi.
Hasil pencapaian lainnya pada tahun 2024, Yuriswandi menjelaskan, sebanyak enam bidang yang ada di Kejari Simeulue, terdiri dari bidang pembinaan, intelijen, pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus), perdata dan tata usaha (Datun) serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
“Di bidang Pembinaan, bahwa tahun 2024 ini kami dikasih target oleh negara dalam penanganan Pendapatan Bukan Negara Pajak (PNPB) sebanyak Rp 648.298.000 dan berhasil merealisasikan Rp 820.260.822,” jelasnya.
Ia melanjutkan, di bidang intelijen, pihaknya berhasil melakukan operasi penyelidikan/pengamanan dan penggalangan sebanyak 15 kegiatan dari target 4 kegiatan, selanjutnya, pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat sesuai target yakni satu kegiatan.
Kemudian, penerangan Hukum dua kegiatan, Penyuluhan Hukum 10 kegiatan, Posko Bandara dan Pelabuhan dua kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 2 kegiatan, Posko Pemantauan Pemilu sebanyak 23 kegiatan.
Selain itu, sebut Kajari, di Bidang Intelijen ini pihaknya melakukan kegiatan Jaksa Garda desa sebanyak 47 kegiatan, yang bertujuan agar pemerintahan di setiap desa lebih baik, optimal dan benar dalam menggunakan dana desa, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi dan perbuatan yang menyimpang terhadap pengelolaan dana desa.
“Ada 138 desa yang ada di Simeulue, sebenarnya semua desa ingin kita lakukan penyuluhan, namun, karena keterbatasan personel dan waktu, sehingga yang dapat tercapai tahun 2024 hanya 47 desa,” sebut Yuriswandi.
Ia juga menyampaikan, masih di Bidang Intelijen, pihaknya juga melakukan penyuluhan ke setiap sekolah terutama bagi siswa dan siswi SMA yang ada di kabupaten Simeulue.
“Alhamdulillah di tahun 2024, Simeulue menjadi juara I dalam kegiatan Sadar Hukum tingkat SMA yang digelar di Banda Aceh beberapa waktu lalu dan itu menjadi apresiasi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, karena tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Kajari juga mejelaskan capaian kinerja Kejari Simeulue di bidang Pidana umum mulai dari SPDP, Tahap I, P 21, Tahap II, Putusan, Eksekusi hingga penanganan perkara Restorative Justice. Selanjutnya di Bidang Datun terdiri dari Pos pelayanan Hukum sebanyak 12 perkara dan Pertimbangan Hukum 4 perkara.
Sedangkan capaian lainnya yakni di Bidang PAPBB, Kajari merincikan, jumlah keseluruhan barang rampasan bergerak/tidak bergerak sebanyak 198 barang, ddngan engan pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan sebesar Rp 14.280.000.
“Sudah kita lakukan pengembalian sebahagian dan ada juga yang sudah kita musnahkan seperti narkoba, minuman dan sebagainya, kemudian ada pemeliharaan juga,” pungkasnya.