SIMEULUE – Sejumlah guru Aparatur sipil negara (ASN) pengangkatan cpns tahun 2018 dan 2019 yang berstatus pindah nota dinas (ND) di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue mengikuti arahan dari Kepala Dinas, Firmanudin, S.Pd, Senin (19/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas pendidikan Simeulue, Firmanudin, S.Pd menyampaikan terjadi kendala untuk bezzeting pegawai cpns pengangkatan tahun 2018 dan 2019, dalam hal ini karena bezzeting (persedian pegawai) atau formasi yang tersedia dan tidak tersedia harus sesuai dengan SIASN BKN.
Untuk cpns 2018 dan 2019 berdasarkan SIASN BKN tercatat masih di sekolah awal, sehingga dinas pendidikan simeulue terkendala atau menjadi hambatan pengajuan formasi ASN tahun 2024.
Selanjutnya agar kendala bisa diatasi, CPNS formasi 2018 dan 2019 yang sudah pindah status nota dinas atau belum definitif harus kembali ke sekolah awal sewaktu diangkat cpns.
Koordinator sekolah penggerak kabupaten Simeulue, Safii, S.Pd, sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut.
“Memang sekarang harus sesuai aturan atau regulasi, sehingga distribusi guru di kabupaten Simeulue menjadi merata dan seimbang, harus sama jumlah guru yang bertugas di daerah 3T dan diperkotaan demi mencerdaskan anak bangsa,” ujar peraih terbaik 2 se propinsi Aceh Kepala sekolah dedikatif ini.
Disamping itu, Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019, CPNS tahun 2018 dan 2019 tidak bisa mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Kemudian data cpns tersebut sudah dikunci oleh SIASN BKN, agar benar-benar permintaan formasi bisa terealisasi sesuai kebutuhan daerah.
Kegiatan arahan atau koordinasi tersebut juga dihadiri para Kepala sekolah, pengawas dan sejumlah pejabat dinas pendidikan Kabupaten Simeulue.