KOTA LANGSA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyatakan bahwa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA bebas dari saldo temuan internal maupun eksternal.
Prestasi membanggakan IAIN Langsa ini Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi data dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI per tanggal 5 Desember 2024.
Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA mengatakan jika pencapaian ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan, tata kelola, serta akuntabilitas di IAIN Langsa telah berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Syukur Alhamdulillah, apresiasi saya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkomitmen menjaga integritas kampus,” ucap Rektor IAIN, Selasa (17/12/2024).
Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution menyampaikan, ini adalah hasil kerja keras kita semua di IAIN Langsa. Capaian ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh civitas akademika.
“Terima kasih juga kepada Inspektorat Jenderal atas pendampingan dan evaluasi yang konstruktif selama ini,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan bahwa hasil ini menjadi motivasi bagi IAIN Langsa untuk terus menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola institusi yang akuntabel dan profesional.
“Sebagai bentuk apresiasi, Inspektorat Jenderal turut memberikan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) kepada Rektor IAIN Langsa sebagai simbol keberhasilan dalam pengelolaan kampus yang baik,” sebutnya lagi.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa IAIN Langsa terus bergerak maju menuju pengelolaan yang lebih baik, transparan, dan berkualitas dalam rangka mewujudkan visi besar menjadi UIN Zawiyah Cot Kala Langsa.
“Kami berkomitmen mempertahankan capaian ini di tahun-tahun mendatang. Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang akan terus kami pegang dalam menjalankan amanah di IAIN Langsa,” ungkap Profesor Ismail Fahmi.














