Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua LKBH Sumatera: Perbaikan Identitas Tak Perlu ke Pengadilan, Cukup di Dukcapil

IMG 20251115 WA0008
Suasana penyuluhan hukum LKBH Sumatera bersama Dukcapil dan PN Sibolga di Kecamatan Sosorgadong, Jumat (14/11/2025). (Foto: Ist).

TAPTENG — Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung diarahkan untuk mengajukan permohonan perbaikan identitas ke Pengadilan Negeri (PN) jika hanya terjadi kesalahan seperti perbedaan nama atau kekeliruan penulisan huruf.

Menurutnya, secara hukum, perbaikan identitas tidak termasuk kategori permohonan yang berkaitan dengan hukum benda. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perubahan tanpa harus melibatkan pengadilan.

“Permasalahan identitas seperti itu tidak perlu ke Pengadilan Negeri Sibolga. Pihak Dukcapil berhak memperbaikinya, dan mereka memiliki kewenangan penuh tanpa intervensi siapa pun,” tegas Parlaungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta perbaikan administrasi kependudukan masyarakat. Acara berlangsung di Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (14/11/2025).

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain perwakilan Ketua PN Sibolga Andri, SH, Plh Kadis Dukcapil Tapteng Nasaruddin Pulungan, perwakilan Kapolsek Barus Aiptu Hermansyah, dan Sekretaris Camat Sirandorung Masril Bondar.

Parlaungan menjelaskan bahwa penyuluhan ini digelar karena banyaknya aduan terkait permasalahan data identitas masyarakat, khususnya di Kecamatan Sosorgadong. Berdasarkan data Posbakum LKBH Sumatera di PN Sibolga, 60 persen kasus administrasi kependudukan berasal dari wilayah tersebut.

Melalui penyuluhan ini, LKBH Sumatera berharap masyarakat dapat mengurus perbaikan data identitas langsung ke Dukcapil dan tidak lagi dibebani proses pengadilan.

“Permasalahan seperti beda nama atau salah huruf tidak perlu ke pengadilan. Cukup diselesaikan di instansi terkait karena mereka berhak melakukan perbaikan itu,” ujarnya.

Parlaungan juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng karena telah menambah dua alat perekaman identitas baru di Kecamatan Sorkam dan Manduamas.

“Kami mengapresiasi Masinton–Mahmud dengan program Tapteng Naik Kelas Adil untuk Semua. Warga yang tinggal jauh, termasuk di Sosorgadong, kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Ketua PN Sibolga, Andri SH, menyoroti pentingnya keabsahan akta perkawinan, baik secara agama maupun negara.

“Perkawinan secara agama harus dipatuhi sesuai ajarannya. Setelah itu barulah mengikuti hukum negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seseorang yang hanya menikah secara agama tanpa mencatatkan perkawinannya berarti tidak mengakui hukum negara.

“Kalau dia tidak peduli dengan negara, negara juga tidak peduli dengan dia. Itu logikanya,” tegasnya.

Andri mengingatkan pentingnya mencatatkan perkawinan dan kelahiran anak dalam Kartu Keluarga (KK) agar tidak terjadi persoalan administrasi di kemudian hari.

Di akhir acara, kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan sosial kepada warga kurang mampu dan siswa berprestasi di Kecamatan Sosorgadong.

Penulis: Martunis Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *