Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Truck Sawit Masuk Jalan Kota, Kepala Dishub: PTP Tidak Indahkan Pemko Langsa

IMG 20250820 151656
Kepala Dishub Kota Langsa, Bambang Suriansyah. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa mengungkapkan jika pihak PTPN IV Regional VI di Kota Langsa seakan menantang karena tidak mengindahkan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terkait surat Himbauan larangan truck sawit melintas di dalam kota.

Truck pengangkut tandan buah sawit (TBS) yang hampir setiap hari dan setiap waktu melintas di jalan dalam kota di wilayah Kota Langsa itu diketahui milik PTPN IV Regional VI.

Kepala Dishub Kota Langsa, Bambang Suriansyah menyampaikan jika masalah truck sawit milik PTPN IV Regional VI yang sering melintas di jalanan dalam kota sudah dilaporkan kepada Wali Kota Langsa, Bapak Jeffry Sentana.

“Masalah ini sudah kita lapor dan jelaskan kepada Bapak Wali Kota Langsa,” ucap Kepala Dishub saat dikonfirmasi hariandaerah.com, Rabu (20/08/2025) siang.

BACA JUGA:  ASN Aceh Barat Diwajibkan Kenakan Pakaian Koko dan Peci Hari Jumat
IMG 20250820 151025
Petikan surat himbauan Dishub Kota Langsa kepada Direktur PTPN IV Regional VI, Rabu (20/08/2025).

Selanjutnya Bambang yang akrab disapa Agam ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan PTPN IV Regional VI terkait Himbauan Jalur Kendaraan Operasional PTPN I Langsa pada Bulan April Tahun 2025.

Surat Himbauan nomor 500.11/489/2025  tanggal 16 April 2025 yang ditujukan kepada Direktur PTPN I Langsa itu berisi 3 poin, yaitu:

1. Kendaraan roda 6 (enam) pengangkut buah sawit PTPN I Langsa untuk dapat menggunakan akses jalan melalui Timbang Langsa (Jalan Lingkar) sebagai rute operasional bagi kendaraan bermuatan.
2. Tidak lagi menggunakan akses jalan Syiah Kuala, jalan Jendral Sudirman dan jalan Ahmad Yani sebagai rute operasional mengingat status jalan itu bukan jalan Nasional, tapi jalan Kabupaten/Kota.
3. Kendaraan tidak bermuatan diperbolehkan masuk melalui jaoan TM Bahrum dan berputar arah pada U-turn Sakinah.

BACA JUGA:  Warga Langsa Penderita Stroke Dapat Kursi Roda, Pemerintah Gampong: Terima Kasih Bapak Jeffry Sentana

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Himbauan bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas serta peningkatan keselamatan khususnya pada kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Langsa.

Dinas Perhubungan Kota Langsa dalam hal ini sudah memberikan teguran secara lisan dan tulisan kepada Pimpinan PTPN di Kota Langsa.

“Jika pihak Perusahaan tidak indahkan, berarti menantang. Kita siap ambil tindakan segera dengan menilang truck sawit yang tetap membandel,” Pungkas Agam dengan tegas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *