Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Ketua PP Lingga Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin PT SPP di Singkep dan Singkep Barat

WhatsApp Image 2025 08 06 at 14.54.38
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad, saat menyampaikan pernyataan kepada media terkait permintaan peninjauan ulang izin PKKPR PT SPP yang dinilai tumpang tindih dengan peruntukan lahan dalam RTRW Kabupaten Lingga. (Foto: hariandaerah.com/S/N).

LINGGA – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad, mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengkaji ulang izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Sumber Permata Pertiwi (SPP) yang mencakup wilayah Singkep dan Singkep Barat.

Menurut Armanto, izin PKKPR yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal seluas 24 ribu hektare—yang sebelumnya hanya 18 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU)—berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan.

“Dari total 24 ribu hektare lahan tersebut, terdapat area yang telah dialokasikan untuk pertambangan, peternakan, perikanan, dan sektor lain berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga,” ujar Armanto kepada media ini, Rabu (6/8/2025).

BACA JUGA:  Penjelasan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Soal Video Dipotong

Ia menegaskan, Pemkab Lingga harus lebih jeli dalam memastikan agar lahan HGU milik PT SPP tidak bertentangan dengan peruntukan yang sudah ditetapkan dalam RTRW.

“Kalau dibiarkan, tumpang tindih perizinan ini bisa mengganggu kepercayaan dan kenyamanan investor yang ingin menanamkan modal di Lingga,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Arman ini mengatakan bahwa kepemilikan PKKPR yang tidak sesuai dengan zonasi tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi penghambat dalam pengembangan investasi di daerah.

“Pemerintah pasti sudah mempertimbangkan nilai tambah suatu wilayah dalam menetapkan RTRW. Oleh karena itu, PKKPR yang tidak sesuai harus ditinjau ulang agar kegiatan pemanfaatan ruang berjalan legal dan sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Legislator Partai Nasdem Simeulue Ini Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Monas-Nusar

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lingga perlu mencabut atau menghapus bagian wilayah dalam PKKPR PT SPP yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW.

“PKKPR adalah dasar legalitas pemanfaatan ruang. Bila tidak sesuai dengan RTRW, maka kegiatan usaha tersebut dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tutup Armanto tegas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *