LINGGA – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad, mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengkaji ulang izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Sumber Permata Pertiwi (SPP) yang mencakup wilayah Singkep dan Singkep Barat.
Menurut Armanto, izin PKKPR yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal seluas 24 ribu hektare—yang sebelumnya hanya 18 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU)—berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan.
“Dari total 24 ribu hektare lahan tersebut, terdapat area yang telah dialokasikan untuk pertambangan, peternakan, perikanan, dan sektor lain berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga,” ujar Armanto kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Lingga harus lebih jeli dalam memastikan agar lahan HGU milik PT SPP tidak bertentangan dengan peruntukan yang sudah ditetapkan dalam RTRW.
“Kalau dibiarkan, tumpang tindih perizinan ini bisa mengganggu kepercayaan dan kenyamanan investor yang ingin menanamkan modal di Lingga,” tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Arman ini mengatakan bahwa kepemilikan PKKPR yang tidak sesuai dengan zonasi tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi penghambat dalam pengembangan investasi di daerah.
“Pemerintah pasti sudah mempertimbangkan nilai tambah suatu wilayah dalam menetapkan RTRW. Oleh karena itu, PKKPR yang tidak sesuai harus ditinjau ulang agar kegiatan pemanfaatan ruang berjalan legal dan sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lingga perlu mencabut atau menghapus bagian wilayah dalam PKKPR PT SPP yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW.
“PKKPR adalah dasar legalitas pemanfaatan ruang. Bila tidak sesuai dengan RTRW, maka kegiatan usaha tersebut dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tutup Armanto tegas.














