LINGGA – Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, SE, Sy.MH., mengadakan sosialisasi hukum pertanahan di Gedung Serbaguna Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Idris menjelaskan berbagai faktor yang sering memicu konflik pertanahan, salah satunya adalah masalah batas lahan di Kabupaten Lingga.
“Penguasaan lahan tanpa izin dan ketidakjelasan kepemilikan sering menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan,” ujar AKP Idris.
Menurutnya, jika tidak diselesaikan dengan baik, kasus pertanahan bisa menimbulkan masalah hukum yang berkepanjangan.
“Kami ingin masyarakat memiliki pengetahuan yang baik terkait hak-hak mereka, sehingga konflik dapat diselesaikan secara bijak dan tidak berlarut-larut,” tambahnya.
AKP Idris juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait sertifikat atau surat kepemilikan tanah yang sah, yang berlaku seumur hidup selama pemiliknya tidak melanggar hukum atau mengganggu status tanah tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan tanah untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa berujung pada konflik di kemudian hari.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, AKP Idris memberikan penjelasan mengenai aspek hukum pertanahan yang sering menjadi sumber konflik antar individu atau kelompok. Ia juga menguraikan tentang tindak pidana pertanahan, seperti pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (Pasal 167 KUHP).
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga kepemilikan lahan, serta menyelesaikan masalah dengan cara yang tepat tanpa melanggar hukum. Kepatuhan terhadap peraturan akan membantu menghindari konflik yang tidak perlu,” tutup AKP Idris.














