ACEH TAMIANG – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang menuding wartawan bodrex dan LSM sebagai pengganggu kinerja kepala desa menuai reaksi keras dari organisasi pers dan LSM.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Erwan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencoreng profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan transparansi pemerintahan.
“Pernyataan Mendes PDTT sama artinya dengan menciderai pilar keempat demokrasi. Jurnalis memiliki peran sebagai penyeimbang eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Erwan dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (3/1/2025).
Erwan juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika ada yang melanggar kode etik jurnalistik, seharusnya dilaporkan kepada pihak penegak hukum, bukan dengan menggeneralisasi bahwa wartawan mengganggu kinerja kepala desa.
Menurut Erwan, tuduhan Mendes PDTT yang disampaikan dalam forum diskusi bersama Komjen Pol Fadil Imran (Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, adalah upaya menutupi kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Seharusnya Menteri berani menginstruksikan bawahannya hingga ke tingkat desa untuk melaporkan oknum wartawan dan LSM yang nakal kepada aparat penegak hukum. Bukan mencari pembenaran atas lemahnya pengelolaan Dana Desa,” tegasnya.
Erwan juga mengkritik bahwa Mendes PDTT tidak memahami hukum yang mengatur kebebasan pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UU Pers.
“Kami dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap berpegang pada Kode Etik. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan buat pengaduan ke Dewan Pers, bukan malah mengkambinghitamkan wartawan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai bahwa pernyataan Mendes PDTT adalah bentuk upaya membungkam pers agar tidak mengkritisi kinerja kepala desa atau mencari kambing hitam atas kegagalan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Tudingan bahwa wartawan bodrex mengganggu kinerja kepala desa sangat menyakitkan. Ini mengindikasikan upaya membungkam pers atau mencari pembenaran atas berbagai kegagalan di desa,” kata Nasir.
Pernyataan Mendes PDTT juga mendapat tanggapan dari Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, SH. Ia menilai bahwa tudingan tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan kritik yang sah.
“Banyak laporan investigatif yang mengungkap dugaan penyimpangan Dana Desa. Apakah ucapan Menteri ini untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal yang tengah disorot?” ujar Gunawan.
Menurut Nasir, keberadaan wartawan dan LSM dalam mengkritisi Dana Desa justru karena adanya indikasi persoalan di lapangan. Ia mengakui bahwa ada oknum wartawan atau LSM yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, namun hal tersebut tidak dapat digeneralisasi.
“Jika ada praktik transaksional yang melibatkan oknum wartawan atau LSM dengan kepala desa, itu artinya memang ada persoalan di Dana Desa. Jadi jangan menuding wartawan atau LSM mengganggu kinerja kepala desa,” tandas Nasir.
Nasir berharap agar pers dan LSM tetap menjalankan peran pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tudingan yang tidak berdasar.
“Jika ada praktik sogok-menyogok dalam kasus Dana Desa, maka itu adalah tindak kejahatan yang harus dilaporkan ke aparat hukum, termasuk jika melibatkan wartawan atau LSM,” tutupnya.














