Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Polri, Aceh  

Larang Bali dan Bakar Petasan, Polres Bireuen Pasang Spanduk Imbauan

Spanduk
Personel Polres Bireuen Saat Memasang Spanduk Imbauan Larangan Bali dan Bakar Petasan Dalam Bulan Ramadhan. Kamis (6/4/2023). (Foto: Humas Polda Aceh).

BIREUEN – Personel Polres Bireuen memasang spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak balap liar (Bali) dan bakar petasan baik dalam bulan suci Ramadan maupun setelahnya.

Spanduk tersebut dipasang pada tempat-tempat strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat dan tersebar di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja menyampaikan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh para Kapolsek, Kapolsubsektor, Kapospol, serta Personil Bhabinkamtibmas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan secara langsung.

BACA JUGA:  Polda Aceh Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Nataru 2024 Melalui Operasi Lilin Seulawah 2023

“Kami memasang spanduk berisi imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama kamtibmas dalam bulan suci Ramadhan, seperti, tidak balap liar dan menggunakan knalpot brong, menjual dan membakar petasan atau mercon,” kata Mike Hardy, dalam rilisnya, Kamis (6/4/2023)

Lebih lanjut, Mike Hardy mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum, terlebih dalam bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kenyamanan dan ketertiban umum pada bulan ramadhan ini,” imbuhnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya umat muslim untuk meningkatkan dan memperbanyak ibadah, serta tidak henti-hentinya menebarkan kebaikan dalam bulan suci Ramadan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *