LHOKSEUMAWE – Mahasiswa universitas malikussaleh (Unimal) melakukan Aksi demonstrasi dengan beberapa tuntutan mulai dari isu pelecehan seksual, UKT dan beasiswa KIP-K 2023.
Hal tersebut disampaikan Koordinator aksi Muhammad Tori, pada saat melakukan demonstrasi, Senin (16/10/2023).
Muhammad Tori mengatakan, bahwa aksi demontrasi tersebut telah mereka lakukan pada Senin 11 Oktober 2023 lalu, dengan beberapa tuntutan dan kembali melaksanakan aksi tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023. Dalam aksi kali ini para demonstran melakukan penyegelan bertuliskan “Kampus Disegel, Mahasiswa Dibunuh UKT”.
“Dalam Aksi ini, kami menuntut segera diusut tuntas laporan dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi dan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal, hingga banyaknya mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023,” kata Muhammad Tori.
Lebih lanjut, Muhammad Tori menyampaikan, bahwa pengakuan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah ada 12 kasus yang ditangani.
“Namun sayangnya, tidak ada keterbukaan informasi publik antara pihak kampus dengan mahasiswa sehingga ditakutkan hak-hak korban tidak dipenuhi oleh kampus. Pihak kampus juga terkesan menutupi atau melindungi identitas pelaku,” ujar Tori.
Itu sebabnya, Muhammad Tori mendesak Satgas PPKS Unimal dan Rektor untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual yang telah diakui Ketua Satgas PPKS Unima.
Jika tidak, kata Tori, pihaknya akan menyurati Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lembaga bantuan hukum (LBH).
“Karena diduga pihak kampus melakukan dugaan tindakan penghalangan keadilan (obstruction of justice) dengan memberikan perlindungan kepada pelaku pelecehan seksual,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Herman Fithra, mengatakan, Unimal saat ini sedang bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dari PTN Satker. Perubahan ketentuan sebagai PTN BLU itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 178 Tahun 2023 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
“Namun peningkatan level insitusi ini tidak melepaskan komitmen untuk tetap menjadi kampus rakyat, yang hadir dari sejarah pembangunan perdamaian di Aceh,” kata Rektor Unimal, saat di jumpai awak media hariandaerah.com, diruang kerjanya, Selasa (17/10/2023).
Terkait penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Tahun Akademik 2023/2024 di era BLU ini. Data UKT dari jumlah mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih mendominasi dalam penentuan UKT.
“Jumlah mahasiswa baru yang masuk dalam pembiayaan UKT 1 dan 2 dari calon mahasiswa KIP Kuliah tahun cukup besar,” ujar Rektor
Ia menambahkan, untuk pemberlakuan beasiswa KIP Kuliah digunakan dua skema yaitu skema 1 dan skema 2. Skema 1 mahasiswa adalah penerima beasiswa dengan mendapatkan bantuan uang kuliah dan juga biaya hidup. Adapun pada Skema 2 adalah mahasiswa yang mendapat bantuan UKT saja.
“Terkait besaran UKT 1 yang dikenakan kepada mahasiswa sebesar Rp500.000,- dan besaran UKT 2 adalah Rp1.000.000,- yang dibayarkan setiap semester. Jumlah tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.
Menurut Prof Herman Fithra, jumlah mahasiswa baru Unimal yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah Skema 1 adalah 756 orang dan KIP Kuliah Skema 2 adalah sebanyak 613 orang. Penerima bantuan KIP Kuliah itu adalah 33,43 persen dari jumlah mahasiswa baru Unimal yang mendaftar ulang dan mengisi form UKT sebanyak 4.095 orang.
“Untuk mahasiswa yang penerima UKT 1 adalah 1.109 orang atau sama dengan 27,08 persen. Adapun yang membayar UKT 2 adalah 361 orang atau sama dengan 8,82 persen. Jika digabungkan jumlah mahasiswa yang membayar UKT 1 dan 2 maka persentasenya adalah 35,90 persen dari jumlah mahasiswa baru,” ungkapnya.
Maka saat ini Unimal telah memberikan kuota sebesar 69,33 persen kepada mahasiswa kurang mampu untuk menempuh pendidikan di kampus kebanggan masyarakat Pase ini. Jika merujuk kepada Permendikud Nomor 25 tahun 2020 maka Unimal telah jauh melampaui kewajiban minimal yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dalam Pasal 14 Permendikbud Nomor 25 Thun 2020 tersebut disebutkan persentase mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II dan Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima di setiap PTN dan semua Program Studi.
Memang ada mahasiswa yang diberlakukan UKT 6 dan 7, tapi jumlahnya hanya 1,10 persen dari total mahasiswa baru. UKT 6 diberlakukan untuk prodi unggulan yaitu Hukum sebanyak empat orang, Akuntansi empat orang, Teknik Informatika satu orang, Teknik Sipil tiga orang, dan Kedokteran sebanyak 15 orang.
“Adapun UKT 7 dikenakan kepada 17 orang yang semuanya berasal dari Prodi Kedokteran,” jelas Herman.
Walaupun Unimal telah berubah menjadi PTN BLU, tapi tidak menjadi pertimbangan untuk menaikkan UKT secara massif. “Unimal masih berkomitmen menjadi kampus rakyat dengan meningkatkan mutu dan layanan pendidikan untuk anak bangsa,” pungkas Rektor.














