KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) plus telah menerbitkan seruan dan juga larangan bagi masyarakat menjelang penghujung Tahun 2024 memasuki awal Tahun 2025.
Seruan bersama itu untuk mengatur tentang bagaimana cara menyambut malam tahun baruan di Kota Langsa yang merupakan salah satu Kabupaten/Kota bersyariat Islam di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamaruzzaman S.H.I menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya untuk tidak melakukan kegiatan seperti meniup terompet, membakar mercon, pesta musik, balap-balapan kendaraan dan hura-hura pada malam pergantian tahun di Kota Langsa.
“Sambutlah malam tahun baru dengan kegiatan yang positif dalam balutan Syariat Islam seperti pelaksanaan zikir dan doa bersama, yang Insyaallah dapat membawa manfaat untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ucapnya kepada hariandaerah.com, Sabtu (28/12/2024).
Kamaruzzaman menerangkan, bagi para pedagang agar tidak memperjual belikan petasan maupun terompet serta pengelola tempat hiburan seperti karoeke dan lainnya harus menghentikan aktivitas secara total pada malam pergantian tahun baru 2025.
“Para orang tua diharapkan untuk dapat menjaga putra-putri mereka supaya tidak keluar malam dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Syariat Islam di Kota Langsa” pintanya tegas.
“Semua ini merupakan seruan bersama yang telah disepakati oleh Forkompinda Kota Langsa. Bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kamaruzzaman.
Seruan bersama dalam rangka menghadapi Natal dan memasuki Tahun baru 2025 Masehi ditandatangani oleh Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd M.Pd, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K S.H M.H, Dandim 0104/Atim Letkol Inf. Tri Purwanto S.I.P, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari S.Sos, Kepala Kejari Langsa Efrianto S.H M.H dan Ketua MPU Kota Langsa Tgk. Salahuddin Muhammad S.uD M.H.














