Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Masa Tahanan Habis, Polisi Bebaskan Dua Tersangka Kasus Korupsi Nurul Arafah

Kapolresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,Kompol Fadillah Aditya Pratama, (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Masa penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banda, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua tersangka yang dimaksud adalah DA (53), mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan SH, yang masih menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Mereka telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sambil penyidik menyelesaikan berkas perkaranya untuk persidangan.

Meskipun masa tahanan mereka habis, polisi masih terus menyelidiki perkara ini yang telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

“Jaksa Penuntut Umum masih tengah mengkaji kesaksian dari ahli pidana dan pertanahan,” kata Kasatreskrim.

Fadillah menjelaskan bahwa masa penahanan DA dan SH tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

BACA JUGA:  Tiga Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM, 5 Kg Barang Bukti Diamankan

Setelah penangkapan awal, kata Fadhilla, keduanya ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari, lalu masa tahanan mereka diperpanjang selama 40 hari. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Pada saat itu, jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan beberapa hal yang belum lengkap. Masa tahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sambil penyidik melengkapi berkasnya.

“Perkara ini tidak berhenti di sini, penyidikan akan berlanjut hingga jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum telah terjalin dengan baik selama proses penyelidikan, sesuai dengan mekanisme dalam Criminal Justice System (CJS), di mana peran jaksa penting dalam memastikan kelengkapan berkas perkara untuk penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan pada peraturan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambahnya.

Ia menegaskan, perkara ini bukan berarti tersangkanya dibebaskan, tetapi karena masa penahanan mereka sudah habis, proses perkara ini tetap akan dilanjutkan hingga persidangan.

BACA JUGA:  Proyek Drainase dan Latasir oleh CV. Dua Putra di Pekon Banyu Urip, Masyarakat dan DPRD Minta Diperbaiki

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY, masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan dalam rangka proses hukum selanjutnya.

Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue. Proyek pengadaan lahan ini menggunakan dana APBK tahun 2018 dengan total mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan, polisi juga telah menyita beberapa aset, termasuk tiga persil tanah. Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *