Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya telah menetapkan pelaksanaan tradisi Meugang dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Nomor : 400.8.1/425 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah tersebut.
Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta para camat untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan pedagang di wilayah masing-masing.
Selain itu, ditetapkan pula lokasi penyembelihan dan penjualan daging di setiap kecamatan, yaitu Kecamatan Babahrot: Pasar Rakyat Gampong Pantee Rakyat.
Kecamatan Kuala Batee di pinggiran Sungai Gampong Krueng Panto, Kecamatan Blangpidie pinggiran Sungai Krueng Beukah/Krueng Susoh Gampong Lhung Asan
Kecamatan Tangan-Tangan di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut dan Kecamatan Manggeng di Lapangan Bola Kaki Gampong Seuneulop.
Pemerintah juga menegaskan bahwa semua hewan yang akan disembelih harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Selain itu, pedagang diimbau untuk tidak menyembelih atau menjual daging pada H-1 sebelum hari Meugang.
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Agama terkait penetapan 1 Syawal 1446 H sebagai hari raya Idul Fitri.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran tradisi Meugang, menjaga kesehatan masyarakat, serta menghormati ketentuan yang berlaku.














