PRINGSEWU, Hariandaerah.com — Seorang warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku kecewa dan bingung setelah namanya masih tercatat memiliki tunggakan pinjaman di sistem BTPN Syariah Cabang Pringsewu, meski dirinya telah melunasi seluruh kewajiban sejak Juli 2024.
Warga tersebut menyampaikan keluhannya kepada media setelah merasa dirugikan secara administratif. Ia mengaku telah menyelesaikan pelunasan secara langsung, disertai dengan surat resmi dari pihak bank.
Kepada Hariandaerah.com, warga yang bersangkutan menceritakan bahwa dirinya sempat meminjam uang sebesar Rp3 juta melalui BTPN Syariah Pringsewu. Pinjaman itu diajukan setelah ditawarkan kembali oleh seorang petugas lapangan bernama Rosita.
“Awalnya saya tolak, tapi lama-lama saya setuju karena diyakinkan oleh petugas,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Pinjaman diberikan dengan sistem angsuran mingguan. Namun karena merasa kesulitan hadir setiap pekan, ia memutuskan untuk langsung melunasi sisa pinjaman.
Pelunasan dilakukan pada Juli 2024 di rumahnya. Petugas lapangan datang langsung dan menerima uang secara tunai.
“Saya bayar lunas. Saya bahkan tanya sampai tiga kali, ini benar-benar sudah lunas, dan mereka bilang iya. Saya juga dapat surat resmi dari kantor,” terangnya.
Surat tersebut dikeluarkan oleh BTPN Syariah Pringsewu dengan nomor 256/W0195/VIII/2023, ditandatangani oleh Branch Manager dan dibubuhi cap resmi.
Hanya beberapa jam setelah pelunasan, dirinya dihubungi kembali oleh petugas Rosita dan diberitahu bahwa masih ada kekurangan pembayaran.
“Saya bingung, karena sebelumnya sudah dinyatakan lunas. Masa iya tiba-tiba berubah?” ujarnya.
Permasalahan tak berhenti sampai di situ. Beberapa bulan kemudian, ia mengecek aplikasi perbankan digital BSI Mobile, dan mendapati masih ada tagihan aktif atas namanya senilai Rp312 ribu dari BTPN Syariah.
“Padahal nomor saya aktif, tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali sejak pelunasan,” katanya.
Saat mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi kantor cabang, warga ini mengaku mendapati bahwa petugas bernama Rosita telah mengundurkan diri sejak September 2024.
“Pelunasan saya itu bulan Juli, jadi waktu saya tanya, petugasnya sudah tidak ada. Yang dulu pegang wilayah saya juga dipindah ke daerah lain,” katanya.
Ia pun menyampaikan unek-uneknya ke manajemen kantor cabang. Ia menegaskan bahwa dirinya bersedia membayar jika memang masih ada kewajiban, asalkan semua jelas dan resmi.
“Saya cuma minta kejelasan. Jangan sampai nama saya jelek di sistem OJK hanya karena kesalahan administrasi,” ucapnya.
Ia menyebut, persoalan ini membuat dirinya khawatir karena berdampak pada reputasi di lembaga keuangan. Apalagi sang suami tengah mengurus dokumen administrasi keuangan.
“Cuma Rp300 ribuan, tapi dampaknya besar kalau nama saya dianggap buruk. Ini soal reputasi, bukan sekadar uang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BTPN Syariah Cabang Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
( Davit )








