Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Negara dan Dosa Lama yang Belum Ditebus: Rakyat Menjadi Tamu di Tanah Warisnya Sendiri

Ki Jalawastu Handoyo, Budayawan asli kelahiran Jalawastu Brebes (Foto: hariandaerah.com/Putra Zambase).

BREBES — Indonesia adalah negeri yang berdiri di atas tanah adat, bukan tanah kosong. Jauh sebelum republik ini lahir, sebelum hukum kolonial diberlakukan, masyarakat adat telah menata ruang hidupnya melalui aturan leluhur: tanah ulayat, huma bersama, hutan larangan, hingga sawah waris. Bagi mereka, tanah adalah ibu, bukan komoditas. Pemimpin adat adalah penjaga, bukan pemilik.

Namun kolonialisme datang mengubah tatanan itu. Melalui kebijakan Hak Domein, pemerintah kolonial menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dianggap sebagai milik negara kolonial. Tanah adat dikategorikan sebagai tanah tak bertuan. Dari sinilah keterasingan itu bermula: rakyat perlahan menjadi tamu di tanah warisnya sendiri.

Pandangan tersebut disampaikan Budayawan Muda asal Jalawastu, Brebes, Ki Jalawastu Handoyo, di sela kesibukannya pada Sabtu (22/11/2025) sore.

Ki Jalawastu menjelaskan bahwa setelah kemerdekaan, lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, sebuah tonggak penting untuk memulihkan martabat rakyat dan menghapus hukum kolonial. UUPA mengakui tanah adat dan memerintahkan dilakukannya reforma agraria.

Namun, menurutnya, undang-undang progresif itu “seperti keris yang kembali ke sarungnya” disimpan, tetapi jarang digunakan. Memasuki era pembangunan, tanah rakyat dan tanah adat kembali tersingkir demi proyek-proyek besar dan konsesi. Negara bukannya memperbaiki warisan salah kolonial, melainkan mewarisi bahkan memperluasnya.

BACA JUGA:  PDAM Tirta Baribis Salurkan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Banjir di Brebes

Kini, kenyataan yang lebih pahit tampak jelas. Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa sekitar 60 keluarga menguasai hampir 48 persen dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia. Bahkan, ada keluarga yang menguasai lebih dari 1,8 juta hektare lahan.

Di sisi lain, jutaan petani bekerja di lahan yang amat sempit atau bahkan tanpa tanah sama sekali. “Ketimpangan yang dulu dibuat kolonial kini hidup kembali dalam wajah baru: oligarki agraria,” ujar Ki Jalawastu.

Ia menjelaskan, negara memang pernah mencoba memperbaiki keadaan. Program sertifikasi tanah dipercepat, skema hutan sosial diperkenalkan, dan sejumlah upaya reformasi dibuka. Namun langkah-langkah itu belum menyentuh akar masalah: tumpang tindih konsesi, struktur kepemilikan yang tak seimbang, serta lemahnya transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership).

Audit konsesi berjalan lambat; pengakuan tanah adat masih dipenuhi syarat administratif yang mempersulit. Sementara itu, ketimpangan agraria terus melebar.

“Indonesia tidak dapat membangun masa depan di atas ketidakadilan tanah,” tegas Ki Jalawastu.

Tanah adalah sumber hidup, pusat kedaulatan pangan, dan dasar martabat kolektif. Jika hampir separuh lahan yang terpetakan hanya dimiliki segelintir keluarga, bagaimana petani bisa bangkit? Bagaimana desa bisa kuat? Bagaimana bangsa ini bisa mandiri?

BACA JUGA:  Polres Brebes Terapkan Strategi Khusus, Antrean Mudik Lebaran 2026 Mencair

Ki Jalawastu menilai ada langkah-langkah penting yang harus segera diambil negara:

  • Melakukan audit komprehensif terhadap seluruh konsesi besar dan mencabut konsesi yang tidak produktif atau menimbulkan konflik.
  • Memberikan pengakuan penuh terhadap tanah adat, tanpa syarat administratif yang menghambat masyarakat adat sendiri.
  • Mengaji ulang batas maksimal penguasaan lahan, guna mencegah akumulasi berlebihan.
  • Melaksanakan reforma agraria sejati, bukan sekadar sertifikasi, tetapi redistribusi tanah kepada rakyat.
  • Membangun kesadaran agraria melalui pendidikan dan penguatan budaya lokal, agar rakyat kembali menjadi subjek utama, bukan penonton kebijakan.

“Bangsa ini masih memiliki kesempatan untuk menebus kesalahan sejarahnya,” tutur Ki Jalawastu. Ia menekankan bahwa tanah telah bersabar selama berabad-abad, dan kini yang dibutuhkan hanyalah keberanian moral dan politik dari negara.

Sebab tanah yang diperlakukan adil akan memberi kehidupan, sementara tanah yang dikuasai segelintir elite hanya akan memperdalam jurang ketimpangan.

“Saatnya negara memilih jalan yang benar, demi masa depan yang lebih setara bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *