Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Sosial  

OBH RJWG Sosialisasikan Program BPHN Mengasuh di SMA Negeri 1 Ingin Jaya

Sosialisasi
Kompol Elfiana Saat Jadi Narasumber Sosialisasi BPHN di SMA Negeri 1 Ingin Jaya Aceh Besar, Rabu (5/4/2023). (Foto: hariandaerah.com/jbr/h).

BANDA ACEH – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Restotaritive Justice Working Group (RJWG) mensosialisasikan program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mensosialisasikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh di SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (5/4/2023).

Sosilisasi tersebut yang dibuka langsung Kepala SMA Negeri 1 Ingin Jaya, Nizariah dan dikuti oleh 60 peserta (Pelajar). Kemudian dilanjutkan dengan pembekalan nilai-nilai hukum dan ketertiban bagi pelajar dengan tema “mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari”.

Sementara itu, Elfiana, selaku narasumber menyampaikan, BPHN Mengasuh lahir dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Saksikan Pengukuhan Kembali Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe Aceh

Menurut Polwan berpangkat Kompol itu, rata-rata pemidanaan itu berawal dari perilaku agresif yang cenderung menyerang fisik atau psikis orang lain.

“Pemidanaan yang dialami anak berawal dari perilaku agresif. Beberapa contoh agresif adalah dengan menyerang fisik (berkelahi), agresi verbal (menghina), kemarahan, dan permusuhan,” kata Elfiana.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, ada beberapa kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam suatu kasus pemidanaan, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang jadi korban tindak pidana, dan anak yang jadi saksi tindak pidana.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Resmi Buka Festival Kopi Koetaradja di Taman Sari

Dalam kesempatan itu, Elfiana mengajak semua pelajar menjadi pelajar pancasila.

“Kita menghimbau kepada semua pihak melawan perundungan yang menjadi salah satu faktor pemidanaan, khususnya bagi anak-anak, agar tetap taat pada peraturan perundangan dan tidak melawan hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua RJWG Marlianita selaku pengacara, Farida Zuraini selaku moderator, serta Murni dan Rahmadaniah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *