Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Panwaslih Banda Aceh: Dugaan Politik Uang di Geuceu Tidak Penuhi Syarat Hukum

WhatsApp Image 2024 12 04 at 09.56.19
Ilustrasi.

BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh telah menyelesaikan kajian hukum terkait dugaan politik uang yang terjadi di sebuah kafe di Geuceu Iniem, Banda Aceh. Berdasarkan hasil kajian tersebut, dugaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dianggap sebagai tindak pidana pemilu.

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, menjelaskan bahwa laporan yang diterima tidak dilakukan secara resmi dan hanya disampaikan secara lisan melalui nomor pribadi salah satu komisioner.

“Pelapor hanya memberikan informasi lisan, bukan laporan resmi melalui sekretariat Panwaslih Banda Aceh. Oleh karena itu, syarat formil dan materiil tidak terpenuhi,” jelasnya, Selasa (3/12/2024).

Mantan Komisioner Bawaslu dan Panwaslih Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, mendukung langkah Panwaslih Banda Aceh. Ia menyebut keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2000.

BACA JUGA:  Dr, Nurdin : Pasar Kuliner Patek Harus Difungsikan Kembali

“Apa yang dilakukan Panwaslih sudah sesuai dengan aturan. Saya juga telah mengkaji kasus ini, dan memang terdapat missing link. Tidak ada uang yang ditemukan di lokasi kejadian (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti), melainkan di tempat lain saat penggeledahan dilakukan,” ungkap Yusuf.

Yusuf juga menegaskan bahwa melanjutkan kasus ini berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi komisioner Panwaslih, termasuk kemungkinan digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika dilanjutkan, Panwaslih bisa berpotensi dilaporkan ke DKPP. Apalagi, pelaku yang diduga membagikan uang bukan bagian dari tim sukses, sehingga kasus ini bisa saja merupakan jebakan politik,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sambut Idul Fitri, Kodim 0115/Simeulue Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga

Ia mengimbau masyarakat Banda Aceh untuk tidak terprovokasi oleh kelompok yang berusaha memperkeruh suasana.

“Pilkada hanya berlangsung sesaat. Hentikan agitasi dan provokasi. Pemenang sudah diumumkan oleh KIP dengan selisih suara signifikan, lebih dari 14 persen. Insya Allah, paslon 01 Illiza-Afdhal akan dilantik pada 10 Februari 2025,” tutup Yusuf.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *