KOTA LANGSA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa untuk Pilkada Tahun 2024 melalui Panwaslih Kecamatan membuka pendaftaran untuk merekrut sebanyak 246 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Sabtu (21/09/2024).
Rekrutmen PTPS untuk 66 Gampong di Kota Langsa ini dibuka sejak tanggal 19 hingga 28 September 2024 pada sekretariat Panwaslihcam di masing-masing Kecamatan dengan syarat usia minimal 25 Tahun, memiliki KTP Kota Langsa dan syarat lainnya.
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar menyampaikan, proses rekrutmen calon PTPS dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan di masing-masing Kecamatan agar mempermudah masyarakat mendapat informasi dan mengambil berkas untuk pendaftaran.
“Penerimaan pendaftaran dan berkas PTPS dimulai 19 s/d 28 September 2024. Kemudian Panwaslihcam akan mengumumkan kelulusan administrasi pada 11 Oktober 2024,” ucapnya.
Zulfikar mengatakan, bagi warga yang berminat dapat langsung ke sekretariat Panwaslihcam masing-masing untuk mengambil surat pendaftaran dan mengembalikannya dengan melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Berkas pendaftaran yaitu, foto copy KTP elektronik, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan Ijazah asli serta daftar riwayat hidup.
“Pelamar atau calon PTPS juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang dapat mendukung kompetensi,” sebutnya.
“Dokumen pendaftaran dibuat rangkap 2, yang terdiri dari 1 berkas asli dan 1 lagi foto copy. Untuk lainnya dapat ditanyakan langsung di Sekretariat Panitia Kecamatan,” ungkap Zulfikar.
Adapun persyaratan Pengawas TPS, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat.
7. Berdomisili di Gampong setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NKRI.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.