SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penahanan terhadap tersangka AS Bin AZ mantan Keuchik Gampong Meugatme di Lapas Kelas II Meulaboh, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1.2 Miliyar.
Adapun perkara yang disangkakan terhadap AS, adalah penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai 2021.
Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,M.H.Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH kepada media ini mengatakan, bahwa kasus tersebut dimulai penyidikan pada 25 Juli 2022 lalu hingga pemanggilan saksi sebanyak 47 orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” kata Achmad Rendra Pratama.
Lebih lanjut kata Rendra, pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (Gampong) dilaksanakan secara fiktif, selisih bayar dan tidak ada pertanggungjawaban.
“Tim jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.2 miliyar,” kata Rendra, Senin (13/3/2023).
Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menetapkan bendahara Gampong Meugatmeh masa itu, berinisial J sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Sementara AS kini telah ditahan di Lapas Kelas II Meulaboh,” pungkasnya.














