LHOKSUKON – Tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial H, alias Cobra (36) warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara di kawasan Syamtalira Aron, Jumat (3/3/2023).
Pria tersebut kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara, atas tindak lanjut Laporan Polisi yang dibuat masyarakat, dimana terduga telah melakukan pencurian terhadap seekor sapi di Kawasan Tanah Pasir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengatakan H dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan adanya tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Desember 2022 di Kecamatan Tanah Pasir,” kata Agus.
Agus menambahkan, ada saksi yang melihat bahwa H alias Cobra ini membawa seekor sapi menggunakan becak yang diketahui merupakan milik warga.













