Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Kejar Tunggakan Piutang PBB-P2 Tahun 2018–2024

IMG 20251113 WA0002
Plh Bupati Brebes Wurja SE. Dalam kegiatan Rakor Pembinaan, Evaluasi dan sosialisasi PBB-P2 Kabupaten Brebes Tahun 2025, di Aula Pendopo Brebes (Foto: hariandaerah.com/hms).

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2018–2024. Dari total piutang sebesar Rp31 miliar, sebanyak Rp4,7 miliar telah berhasil ditarik, dan masih tersisa sekitar Rp26 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Brebes, Wurja, SE, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Ia memastikan penagihan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa.

“Kami terus melakukan evaluasi dan penagihan kepada masing-masing pemerintah desa. Prosesnya memang belum maksimal, tetapi akan terus kami intensifkan,” ujar Wurja dalam Rapat Koordinasi Pembinaan, Evaluasi, dan Sosialisasi PBB-P2 Kabupaten Brebes Tahun 2025, di Aula Pendopo Brebes, Rabu (12/11/2025).

Dalam arahannya, Wurja mengajak seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan validitas data objek pajak.

“Transparansi dan keakuratan data menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan pajak daerah,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas capaian sementara PBB-P2 Kabupaten Brebes yang telah mencapai 94 persen per 10 November 2025, atau sekitar Rp66,5 miliar dari target Rp70 miliar. “Alhamdulillah, tinggal sekitar Rp3,5 miliar lagi untuk mencapai target. Hampir lunas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, dalam upaya penagihan piutang tersebut, Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu pemerintah daerah dalam proses negosiasi dan penagihan kepada perangkat desa yang diduga menggunakan dana PBB untuk kepentingan pribadi,” jelas Subandi.

Selain pembahasan tunggakan pajak, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kampanye antikorupsi dan penerangan hukum bagi pemerintah desa. Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Brebes sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Brebes menyerahkan piagam penghargaan kepada 87 desa di 17 kecamatan yang telah melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo tahun 2025. Dalam kesempatan itu, Bank Jateng Cabang Brebes juga menyerahkan satu unit mobil operasional kepada Pemkab Brebes untuk mendukung optimalisasi penagihan pajak daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *