JAYAPURA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi permohonan penilaian untuk 83 kendaraan aset pemkab Jayapura tahun 2023 sebelum lelang.
Aset kendaraan ini termasuk yang masih dikuasai mantan pejabat atau pensiunan OPD. PJ Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, menegaskan pentingnya mengikuti aturan pengelolaan aset daerah, saat di wawancara saat melihat langsung Aset kendaraan yg di periksa dilapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Rabu (11/10/2023).
Kendaraan pemerintah daerah yang dikuasai oleh mantan pejabat atau ASN pensiunan seharusnya dikembalikan kepada pemkab Jayapura. Proses peralihan kepemilikan kendaraan harus mengikuti aturan.
Ia juga mengapresiasi 83 pemegang kendaraan yang melakukan rekapitulasi dan mendorong yang belum melakukannya untuk segera melengkapi proses ini.
“Jangan malas tahu, apabila kita menggunakan kendaraan milik pemkab jayapura yang seharusnya kita kembalikan, tetapi tetap kita pakai, kita tidak nyaman juga, terlebih saat ada pemeriksaan,” ungkapnya.
Pemeriksaan fisik kendaraan berlangsung selama 3 hari sebelum tahap pelelangan, dan melibatkan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
83 kendaraan diperiksa, termasuk roda enam, roda empat, roda dua, dan roda tiga. Setelah tahap pemeriksaan, tim menentukan harga untuk setiap unit kendaraan.
BPKAD juga mencatat masih banyak kendaraan dengan usia di atas 7 tahun yang belum didaftarkan untuk lelang, dengan alasan seperti masuk bengkel atau di polsek. Mereka akan memeriksa kendaraan di bengkel atau polsek untuk menilai kondisinya.














