NAGAN RAYA – Wartawan Mata Aceh, Sarwadi (48) resmi melaporkan dugaan pelaku pemukulan terhadap dirinya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagan Raya, Kamis (9/8/2023).
Pelaporan tersebut didampingi rekannya Lukman Hakim, ia mendaftarkan laporan dengan Bukti Lapor Nomor: LP/B/77/Il/2023/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, Diterima Kanit ll IPDA Iskandar di Mapolres setempat.
“Dua orang OTK yang kita laporkan terkait pemukulan yang dilakukan pada Rabu, (8/8/2023), dirinya mendapat pukulan usai merekam pembubaran Blokade jalan oleh pihak Muspika di Gampong Ujong Lami,” kata Lukman Hakim rekan sekaligus saksi dugaan pemukulan tersebut, Jumat (10/2/2023).
Menurut keterangan saksi dan korban, pemukulan tersebut dilakukan didepan umum dan juga didepan pihak kepolisian dibogem oleh dua pria, gara-gara pukulan itu, telingannya berdengung sampai saat ini.
Sementara itu, Sarwadi (korban pemukulan), pihaknya tidak terima dengan perlakuan tersebut. Sudah jelas ini merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,” ucap Sarwadi.
lebih lanjut kata Sarwadi, diatur pula tentang peran Pers serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang bebunyinya.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelas Sarwadi.
Untuk diketahui penutupan jalan tersebut dilakukan oleh Ahmad Darmawansyaf, warga Gampong Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Aksi itu dilakukan lantaran lahan miliknya diklaim telah diserobot oleh pihak perusahaan PT ASN Ujung Lami puluhan tahun hingga kini dikabarkan belum ada penyelesaian.














