BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, menghentikan penyelidikan terhadap kasus dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum DY, sempat jadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh.
Ditreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto menyampaikan, bahwa penyidik sudah melaksanakan semua tahapan proses hukum, sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. di Polda Aceh, Rabu (8/3/2023).
Dalam gelar perkara turut dihadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, dalam perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sehingga kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY, ujarnya.
“Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3,” kata Ade.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati semua proses tahapan hukum yang sudah berjalan. Karena, apa pun proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas, imbuhnya.













