LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menjemput paksa seorang warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (31/8/2024), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ES (37) berasal dari Kecamatan Batanghari. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap MY (30), warga Kabupaten Lampung Tengah, pada bulan April lalu.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka, yang berprofesi sebagai perantara, menjual sebuah mobil Toyota Avanza seharga 130 juta rupiah kepada korban. Masalah muncul ketika korban tidak dapat memproses pembayaran pajak kendaraan karena mobil tersebut telah terblokir akibat masalah hukum di Polsek Natar.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka untuk mengganti mobil yang bermasalah dengan unit lain yang tidak terlibat masalah. Namun, tersangka malah menjual mobil tersebut kepada orang lain seharga 85 juta rupiah dan tidak menyerahkan uang hasil penjualannya kepada korban. Selain itu, korban juga tidak mendapatkan unit mobil pengganti.
“Korban juga tidak diberikan unit mobil pengganti, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian,” terangnya.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.














