SIMEULUE – Aktivis Simeulue, Ahmad Hidayat, yang akrab disapa Wak Rimba, mengkritik pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Reza Fahlevi, terkait aktivitas PT Raja Marga. Menurut Wak Rimba, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Simeulue.
Surat yang ditandatangani oleh Pj Bupati Reza pada 5 Agustus 2024 itu menyatakan bahwa PT Raja Marga telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa izin. Namun, dalam pernyataannya di media, seperti dikutip dari Kontrasaceh.net pada Kamis (02/01/2025), Reza menyebut bahwa pihaknya akan mendukung langkah hukum jika perusahaan terbukti bersalah.
“Pernyataan Pj Bupati di media beberapa waktu lalu tidak sinkron dengan surat resmi Pemda kepada PT Raja Marga. Surat tersebut secara jelas menyebut bahwa perusahaan itu sudah melanggar hukum dengan membuka lahan tanpa izin. Jadi, apa lagi yang perlu dibuktikan?” ujar Wak Rimba, Kamis (2/1/2025).
Mantan Ketua IPPELMAS Aceh Barat ini juga mempertanyakan komitmen Pemda dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai Pemda belum mengambil langkah tegas terhadap PT Raja Marga, seperti pemanggilan resmi atau pemberian sanksi yang konkret.
“Jangan hanya membuat pernyataan di media, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tegas Wak Rimba.
Ia menambahkan, jika Pemda benar-benar serius, mestinya langkah konkret sudah dilakukan sejak surat tersebut diterbitkan.
“Kalau memang serius, mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata? Kalau masyarakat atau aktivis tidak bersuara, isu ini mungkin akan didiamkan begitu saja,” tambahnya.
Wak Rimba berharap Pemda Simeulue dapat konsisten dalam menyikapi polemik PT Raja Marga dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kami masyarakat menunggu tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat bingung dengan sikap Pemda Simeulue yang terkesan plin-plan dalam mengambil keputusan terkait PT Raja Marga ini,” pungkasnya.














