SUKA MAKMUE – Diduga melakukan praktik “kencing,” atau menurunkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengah perjalanan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan sebuah mobil tangki Dengan Nomor Polisi BL 8769 AD, di Desa Lhok Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya,
Selain mengamankan satu unit mobil tangki yang berisi BBM jenis solar disubsidi Pemerintah tersebut, Polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial SA dan FS selaku pembeli minyak jenis bio solar yang disubsidi Pemerintah tersebut, di Gampong Lhok Kecamatan Kuala Pesisir, sekira pukul 10.00 wib, sabtu (6/5/2023) yang lalu.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM membenarkan, telah menahan sopir mobil Truk Tangki Pertamina yang melakukan penyelewengan tersebut beserta pembeli minyak Bio solar bersubsidi tersebut.
“Benar kita telah mengamankan seorang sopir mobil Truk Tangki Pertamina dan pembeli minyak Jenis bio solar beserta satu unit mobil tangki pertamina,” kata Machfud, kamis (11/5/2023).
Machfud mengatakan, penangkapan terhadap SA dan FS serta menahan mobil tangki warna merah tersebut, diduga telah melakukan praktik kencing atau pemindahan BBM jenis solar di jalan Meulaboh Tapaktuan Gampong Lhok Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
“BBM yang di angkut mobil tangki oleh SA itu, berasal dari PT Gebrina Utama Bate Puteh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat,” ucap Kasat Reskrim.
Kemudian kata Machfud , BBM solar yang diangkut tersebut, diketahui akan dibongkar di SPBU Paya Undan. Namun sebelum tiba SPBU tersebut, mobil berhenti di Gampong Lhok, untuk melakukan praktik kencing, atau menyedot BBM solar tersebut, untuk dijual kepada orang lain.
“Saat sedang dilakukan praktik kencing tersebut, diketahui oleh masyarakat dan melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” ujarnya.
Sebelum dilaporkan oleh warga, kata Machfud, personil Sat Reskrim juga telah lama mencurigai aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Dengan laporan tersebut, Unit V Opsnal dan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya dan di lakukan pemeriksaan Oleh Unit III Tipidter guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka SA dan FS mengaku praktik menyedot BBM tersebut, telah dilakukan sejak tahun 2021.BBM tersebut, dia jual kepada FS dengan harga Rp.7.100 per liter.
“Dalam sekali dia melakukan kejahatan itu, pelaku berhasil mengumpulkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2 jerigen atau +- 70 Liter minyak Jenis bio solar subsidi Tersebut,” pungkasnya.













