JAKARTA – Polisi tengah mendalami lebih jauh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal yang melibatkan jaringan internasional antara Bekasi dan Kamboja. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Para terduga tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait praktik ilegal ini.
Menurut Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihaknya telah memeriksa para tersangka dan masih berpotensi menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka baru.
“Kita adakan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka, saat ini sedang dalam pemeriksaan, mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka,” ungkapnya, Jum’at (28/7/2023).
“Ada potensi bertambahnya tersangka setelah dilakukan penyidikan di wilayah Bali. Yang jelas lebih dari 2 yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan organ ini. Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah oknum petugas imigrasi berinisial A (37 tahun). Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius karena melibatkan praktik ilegal yang merugikan banyak orang dan merusak hak asasi manusia.
Perdagangan organ manusia adalah kejahatan yang meresahkan dan melanggar hukum internasional. Polisi berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan membawa para pelaku keadilan. Masyarakat diimbau untuk memberikan dukungan dan informasi yang relevan agar proses penyelidikan berjalan lebih lancar dan berhasil membawa semua pelaku kejahatan ini ke pengadilan.














