JAKARTA – Polri telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah menginterogasi 4 orang saksi dan 5 orang ahli, polisi akhirnya mengungkapkan adanya tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari, seperti dikutip dari detik.com.
“Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah periksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” tambahnya.
Meskipun Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan, pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya sebagai tersangka masih belum dapat dijawab.
“Ah nggak. Belum sampai ke sana,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Panji menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai kesiapannya jika menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan kasus ini masih belum selesai.
“Jangan ngomong siap tidak siap jadi tersangka, urusannya belum selesai,” kata Panji.
Panji menegaskan bahwa ia tidak dapat memprediksi atau menyatakan kesiapannya sebagai tersangka pada saat ini. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pemeriksaan terhadap dugaan kasus penistaan agama tersebut masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.
Dengan adanya pengungkapan ini, kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh polisi untuk memastikan keadilan tercapai dan pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini dapat dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.














