Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.015,13 Gram

langsa
Polres Langsa musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.015,13 gram, hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa, Jum'at (1/9/2023). (Foto: hariandaerah/Irwansyah)

LANGSAPolres Langsa musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.015,13 gram, hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa, Jum’at (1/9/2023).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddun, S.H., memimpin langsung acara pemusnahan ini yang berlangsung di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, sekitar pukul 10.00 Wib, Jum’at (1/9/2023).

Kapolres menjelaskan, bahwa barang bukti ini berasal dari kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dalam periode (6/7/2023 s/d 6/8/2023).

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni SK (41), seorang wiraswasta dari Dusun Melati, Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, dan SY (46), wiraswasta dari Desa Punti Payong, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, Ketum PPWI Datangi Mabes Polri

Tersangka SK (41) berhasil diamankan saat petugas mendapati sabu dalam rumahnya di Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara itu, tersangka SY (46) ditangkap saat mencoba menjual sabu di sebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, pada Minggu (6/8/20223) sekitar pukul 21.00 WIB.

langsa
Barang bukti Narkoba jenis sabu sebelum dimusnakan

“Dari kedua pelaku tersebutlah berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, hingga hari ini kita musnahkan”, jelas Kapolres Langsa.

Kedua pelaku ini berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1.015,13 gram, yang kemudian dihancurkan dengan metode pencampuran dengan air menggunakan alat blender, lalu dicampurkan dengan oli bekas dalam sebuah ember.

BACA JUGA:  Polres Langsa Amankan Residivis dan Sita 10 Kg Sabu

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa, Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, serta Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E. Selain itu, juga dihadiri personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dan Kasi Humas Polres Langsa AKP MC.Kaloko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *