Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Langsa Tangkap 6 Pengedar Narkotika, 25 KG Kokain Diamankan

IMG 20250417 131859
Wadir Reskrimum AKBP Andy Rahmansyah bersama Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Kasi Propam Iptu Erizal saat memperlihatkan para tersangka dan BB Kokain dalam Konferensi Pers. (Foto:hariandaerah.com/Humas)

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres)  Kota Langsa berhasil menangkap 6 tersangka jaringan pengedar Narkotika lintas Provinsi dan juga lintas Negara, Rabu (16/04/2025).

Sebanyak 25 Kilogram paket kokoain pun berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Langsa setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025 lalu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan 25 Kg narkotika jenis kokain lintas negara tahun 2025 di Mapolres Langsa yang dihadiri Wadir Reskrimum, AKBP Andy Rahmansyah, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Propam Iptu Erizal.

Wadir Reskrimum, AKBP Andy Rahmansyah dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain.

Berdasarkan laporan, tanggal 10 April 2025 tim gabungan Polres Langsa dan Polda Aceh yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombespol Shobarmen berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Vivi Handayani Ditunjuk sebagai Plt Kepala DP3AKB Kota Langsa

“Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kokain di Kota Langsa,” ucap AKBP Andy.

Tim berhasil menangkap 2 tersangka, M Rizal dan Khadafi yang kedapatan membawa 1 paket besar kokain dalam tas ransel di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (10/04/2025).

Andy Rahmansyah menjelaskan sesuai pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang dan tim berhasil menangkap 3 tersangka yaitu U bin UY, M bin AH, dan MA bin S serta amankan barang bukti (BB) elektronik dan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Alias Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Dari pengakuan 6 tersangka ini, narkotika jenis kokain tersebut rencananya akan diedar di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000,- per kilogram,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah.

BACA JUGA:  Sat Rekrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Nagan Raya

Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Parabowo Subianto untuk memberantas peredaran Narkotika.

“Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini,” terang AKBP Mughi Prasetyo.

6 tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup serta hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus oleh Polres Langsa ini telah dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *