TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal menuju Kamboja. Selain itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pria yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman para korban.
“Para korban dan dua pelaku tersebut terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Kompol Reza menjelaskan bahwa belasan CPMI ilegal yang diamankan sebagian besar adalah laki-laki dan mereka ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda. Delapan CPMI ilegal diamankan di Terminal 2 Bandara Soetta pada Rabu (11/9/2024). Pada Jumat (13/9/2024), satu CPMI ilegal dan dua pria berinisial MZ dan PJ, yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan para korban, juga diamankan. Pada Sabtu (14/9/2024), petugas kembali mengamankan dua CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan tiga CPMI ilegal lainnya di Terminal 3 pada malam harinya.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” jelasnya.
Ketika diamankan, para CPMI ilegal mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku ditawari pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas customer service, serta admin permainan online yang berpotensi melibatkan tindak pidana perjudian.
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural melalui aplikasi media sosial Telegram, yang saat ini sedang kami selidiki,” ungkap Kompol Reza.
Lebih lanjut, Kompol Reza mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL) – Phnom Penh (PNH) milik para CPMI ilegal.
“Para CPMI non-prosedural yang kami amankan kini telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing sebagai saksi,” tambahnya.
Tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.