KOTA LANGSA – Kantor Bea Cuka Langsa mengawali Tahun 2025 dengan melakukan penindakan terhadap peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.755.276.000,-, Sabtu (11/01/2025).
Pencapaian ini merupakan prestasi awal tahun, dimana Bea Cukai Langsa telah berpotensi selamatkan 1,2 Miliar lebih Kerugian Negara dari perdagangan ilegal tersebut.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan, kegiatan itu dilakukan sekitar pukul 19.50 WIB, pada Rabu 08 Januari 2025 di jalan raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam operasi itu, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, yaitu H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild,” ucapnya kepada awak media.
Sulaiman menjelaskan, dari penindakan itu ada 1.185.200 batang rokok ilegal yang diamankan dengan 2 orang terduga pelaku, yaitu AS (26) dan SB (41) dalam sebuah truk sebagai sarana pengangkut.
Rokok ilegal itu diperkirakan nilai barangnya Rp1.755.276.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1.222.093.444,-.
Selanjutnya Sulaiman menceritakan kronologis kejadian, yang bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 07 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 WIB tanggal 08 Januari 2025.
Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut. Hasil awal ditemukan 2 orang di dalam truk yang bernams AS (26) dan SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.
Sulaiman juga menerangkan, atas kasus itu, pihaknya membuat Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Penegahan. BB dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Bea Cukai Langsa memberikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal diwilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat,” tegas Sulaiman.













