Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Rahwadi AR Ditunjuk sebagai Plt Sekda Abdya

Rahwadi mulai menjalankan tugas sebagai Plt Sekda sejak 17 Februari hingga 17 Mei 2025.

IMG 20250218 WA0057
Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya terkait penunjukan Plt Sekda yang baru

Aceh Barat Daya – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Rahwadi ST ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Abdya Nomor 875.1/121 yang ditandatangani oleh Bupati Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., tertanggal 17 Februari 2025.

Rahwadi, ST
Rahwadi ST, Plt Sekda Aceh Barat Daya.

Pengangkatan Rahwadi menggantikan Plt Sekda sebelumnya, Liza Marfandi, S.STP., M.M.

BACA JUGA:  Sambut MTQ, Forkopimcam dan Pemdes Se-Kecamatan Kisaran Barat Gelar Gotong Royong Masal

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rahwadi mulai menjalankan tugas sebagai Plt Sekda sejak 17 Februari hingga 17 Mei 2025.

Selain menjabat sebagai Plt Sekda, Rahwadi juga tetap mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Aksi Cepat NF Peduli Aceh, 1 Ton Bantuan Disalurkan ke Daerah Banjir

Penunjukan ini bersifat sementara hingga ditetapkannya Sekda definitif yang baru.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *