LAMPUNG – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) membuka dugaan adanya pola pengelolaan anggaran yang dinilai menyimpang pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah L@PAKK melakukan kajian terhadap sejumlah pos belanja yang dianggap tidak selaras dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan regulasi.
Ketua Umum LSM L@PAKK, Nova Hendra, menyatakan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi lemahnya tata kelola anggaran publik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Anggaran ini bersumber dari uang rakyat. Ketika pola belanjanya tidak rasional dan terkesan dipaksakan, publik berhak curiga dan mempertanyakan,” ujar Nova Hendra, Kamis (29/1/2020).
Salah satu titik krusial yang disampaikan L@PAKK adalah belanja modal kendaraan bermotor khusus senilai Rp 10,4 miliar. Nilai tersebut dinilai janggal di tengah narasi efisiensi anggaran yang kerap digaungkan pemerintah daerah.
Menurut Nova, pengadaan kendaraan pemadam kebakaran dengan nilai besar tersebut patut diuji secara terbuka, mulai dari kebutuhan riil, spesifikasi teknis, hingga kewajaran harga.
“Kami menduga kuat adanya potensi mark-up. Karena itu, kami mendorong kejaksaan melakukan audit investigatif menyeluruh. Jika pengadaan ini benar-benar mendesak, seharusnya mudah dibuktikan secara transparan. Masalahnya, justru banyak celah yang menimbulkan tanda tanya,” kata Nova.
Selain belanja kendaraan, L@PAKK juga membeberkan belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 644,36 juta, belanja suku cadang alat angkutan Rp 225 juta, serta belanja pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang Rp 185,13 juta. Pola penganggaran tersebut dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk rangkaian praktik yang patut diduga menyimpang dari ketentuan.
Nova menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023, pengadaan bahan bakar telah termasuk dalam komponen pemeliharaan kendaraan. Selain itu, pemeliharaan hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen.
“Namun yang terjadi, anggaran justru dipecah-pecah: BBM dipisah, suku cadang dipisah, pemeliharaan dipisah. Praktik seperti ini bukan sekadar tidak efisien, tetapi patut diduga sebagai cara mengakali aturan,” ujarnya.
Nova menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini mencerminkan kegagalan serius dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pola semacam ini hanya akan memperlebar ruang penyimpangan di sektor pelayanan publik yang seharusnya berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Pemadam kebakaran adalah layanan vital. Ketika anggarannya dikelola dengan cara yang tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.
L@PAKK menegaskan akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan independen. Audit investigatif, menurut Nova, merupakan langkah minimal untuk memastikan apakah anggaran tersebut digunakan sesuai aturan atau justru menyimpang.
Hingga berita ini disusun, redaksi sedang berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung guna mendapatkan penjelasan serta klarifikasi atas dugaan yang disampaikan LSM L@PAKK. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. ( vit)














