Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Satpol PP Brebes Bersama Bea Cukai Tegal Tindak 267.380 Batang Rokok Ilegal

IMG 20261021 WA0028
Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal menunjukkan rokok ilegal yang berhasil diamankan dari salah satu titik penjualan di Kabupaten Brebes. Foto : hariandaerah.com

BREBES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan Bea Cukai Tegal berhasil menindak sebanyak 267.380 batang rokok ilegal hingga minggu kedua Oktober 2026. Langkah ini diambil guna menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, operasi gabungan telah dilaksanakan di berbagai titik wilayah Kabupaten Brebes.

Beberapa lokasi yang disasar antara lain Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung; Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba; serta wilayah Kecamatan Jatibarang.

“Operasi gabungan ini sudah kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Sasaran utama kami adalah toko-toko dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal,” ujar Caridah.

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada titik penjualan, tetapi juga menelusuri jalur distribusi, termasuk pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Informasi yang disampaikan masyarakat juga menjadi acuan penting bagi tim dalam menentukan sasaran operasi.

BACA JUGA:  Sadar Bencana, Dosen Unsam Laksanakan INFOSIGAP di SMA Manyak Payed

Pelanggaran yang ditemukan berupa rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada kerugian penerimaan negara.

Caridah mengakui bahwa penindakan rokok ilegal tidak mudah, mengingat pola distribusi yang kerap dilakukan secara tersembunyi. Oleh karena itu, dukungan aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Kami berharap warga berani menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kabupaten Brebes bersama instansi terkait juga terus menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui komunikasi langsung dengan warga dan perangkat desa, siaran radio, serta pemanfaatan media sosial.

BACA JUGA:  Ruang Kepala SMPN 1 Bumiayu Disegel Guru, Bupati Brebes Diminta Segera Turun Tangan

Pemberantasan rokok ilegal, kata Caridah, tidak dapat dilakukan semata-mata oleh petugas. Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran, adalah kunci pengawasan yang berkelanjutan.

“Harapan kami, jangan sampai ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes. Mari kita gempur rokok ilegal bersama-sama agar Brebes benar-benar bebas dari rokok ilegal,” ajaknya.

Dengan sinergi yang terjalin antara Satpol PP Kabupaten Brebes dan Bea Cukai Tegal, diharapkan pengawasan semakin efektif dan tercipta lingkungan usaha yang tertib serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *