Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

97 Pejabat Brebes Dilantik, Bupati Paramitha: Jabatan Bukan Kehormatan, Tapi Tanggung Jawab Melayani Warga

IMG 20261104 093506
Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah 97 pejabat lingkungan Pemkab Brebes di Kantor Pemerintahan Terpadu. Foto : hariandaerah.com

BREBES — Sembilan puluh tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (3/11/2026), di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Pengangkatan ini dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta guna memastikan penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Sebanyak 85 orang dilantik menduduki jabatan administrator dan pengawas, sementara 12 lainnya dikukuhkan sebagai Kepala Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Puskesmas.

Jabatan administrator yang diisi meliputi Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris Kecamatan. Sementara itu, jajaran pengawas mencakup Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Lurah.

Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar peresmian jabatan, melainkan peningkatan tanggung jawab yang lebih besar.

“Hari ini yang bertambah bukan kehormatan. Yang bertambah adalah beban tanggung jawab atas pekerjaan, anggaran, staf, dan masyarakat yang Anda layani. Utang Anda bukan kepada siapa pun di kantor ini, melainkan hanya kepada warga yang datang membutuhkan pelayanan kita,” tegas Bupati Paramitha.

BACA JUGA:  Menkes Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Indonesia Sehat Menuju 2045

Bupati menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan hormat tanpa harus memiliki kenalan di lingkungan pemerintahan. “Urusan warga harus berjalan lancar, meskipun ia tidak mengenal siapa pun di kantor tersebut. Kita digaji dari uang rakyat — maka jabatan ini bukan untuk dilayani, tetapi untuk melayani,” ujarnya.

Secara tegas, Bupati melarang adanya praktik pungutan atau imbalan terkait pengisian jabatan. “Saya tidak meminta uang, tidak meminta imbalan, dan tidak menginginkan transaksi apa pun atas jabatan ini. Yang saya harap hanya satu: bekerja keras, bekerja jujur, dan layani masyarakat Brebes dengan sepenuh hati,” tandasnya.

Dalam menjalankan tugas, Bupati meminta setiap masalah diselesaikan di tingkat masing-masing. Jika tidak dapat dituntaskan, wajib dilaporkan kepada atasan pada hari yang sama tanpa menunda. Ia juga menegaskan kehadiran pejabat harus terasa di tengah masyarakat, terutama saat terjadi bencana atau keadaan darurat. “Saat ada banjir atau musibah, pejabatnya harus ada di lokasi. Bukan hanya stafnya. Jangan tunggu masalah viral baru bergerak,” pesannya.

BACA JUGA:  Sel Congrats Buat Desa Randusanga Kulon! Semoga Dengan Prestasi ini Bisa Menjadi Contoh Desa-Desa Lain

Kinerja pejabat selanjutnya akan dinilai berdasarkan dampak yang dirasakan masyarakat. Pejabat yang berprestasi akan mendapat dukungan penuh, sedangkan yang belum memenuhi harapan akan dievaluasi kembali. “Jabatan ini adalah amanah. Setiap amanah ada pertanggungjawabannya. Penilaian saya sederhana: bagaimana warga merasakan layanan Anda. Berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menjelaskan bahwa mekanisme manajemen talenta ini mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dengan penekanan pada kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak kinerja setiap aparatur.

“Penempatan pejabat benar-benar didasarkan pada kemampuan, profesionalisme, dan kompetensi masing-masing, bukan pertimbangan lain. Ke depannya, mekanisme serupa juga akan diterapkan untuk pengisian jabatan eselon II, agar pemerintahan semakin efektif dan pelayanan publik semakin prima,” jelas Tahroni.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *