Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Amankan 2 Pemuda, Diduga Bandar Narkoba

Narkoba
2 Orang Pemuda Terduga Bandar Narkoba. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan)

SUKA MAKMUE – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 2 pemuda yang merupakan mahasiswa, diduga nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu – sabu di Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu, sekitar pukul 09.00 WIB (2/3/2023) di Gampong Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Res Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si, mengatakan, penangkapan terhadap AP warga Karang Anyar dan AS warga Gampong Serba Jadi, berdasarkan laporan dari masyarakat, karena kedua tersangka selama ini sudah sangat meresahkan warga sekitar, dengan menjual barang terlarang atau barang haram tersebut selama ini, Jum’at (3/3/2023)

BACA JUGA:  Diduga Beri Obat kedaluwarsa Hingga Buta, YARA Laporkan Manajemen RSUD Satelit ke Polda Aceh

IPDA Vitra Ramadani, bersama Tim Elang Satres Narkoba Langsung melakukan penggerebekan dirumah milik AP, dan timnya menemukan kedua mahasiswa itu lagi duduk diruang tamu rumah tersebut.

Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan pemborgolan terhadap kedua pelaku tersebut, sambil menanyakan dimana Narkotika jenis Sabu disembunyikan. Namun kedua pelaku menjawab, mereka tidak menyimpan barang haram itu,” ujar Vitra.

Tak mau dikelabui oleh pelaku, Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan rumah dan pada tubuh pelaku. Dari penggeledahan itu, timnya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu serta barang bukti lain didalam kamar pelaku dan dikamar mandi rumah tersebut, ungkapnya.

IPDA Vitra juga menyebutkan, kedua mahasiswa dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut asal usul barang haram tersebut, sekaligus diproses sesuai dengan undang – undang dan hukum yang berlaku, ujarnya.

BACA JUGA:  Sekda Bersama Kapolda Aceh Ikut Rakernis Fungsi Lantas 2023

“Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 5 paket SS, 1 alat hisap SS terbuat dot bayi, 1 alat hisap SS terbuat dari botol kratingdaeng, serta 1 korek api warna kuning ditemukan didalam kamar tersangka,” kata Vitra.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *