Jakarta – Kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan jaringan perusahaan di bawah naungan PT JMB Group kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum mulai mengintensifkan penyidikan guna menelusuri keterlibatan dua sosok yang diduga kuat sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner) dari aktivitas ilegal tersebut.
Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Sohat Chairil, Sohat Chairil komisaris utama PT RPP Contractors Indonesia (RCI) dan Sohut Chairil Former Presiden Komisaris Palma Serasih Tbk. Keduanya diduga berada di balik operasi tambang tanpa izin yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun.
Aktivitas penambangan ilegal ini diketahui berlangsung di atas lahan negara seluas kurang lebih 1.600 hektare. Area tersebut merupakan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) RI. Dalam praktiknya, eksploitasi sumber daya alam ini dijalankan melalui jaringan perusahaan yang saling terafiliasi, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Meski beroperasi di atas lahan pemerintah selama bertahun-tahun, aktivitas tersebut diduga tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab pada level operasional dan administratif.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat dinas pertambangan daerah dan tiga mantan direktur perusahaan dalam grup PT JMB. Para mantan pejabat tersebut diduga memberikan celah regulasi atau melakukan pembiaran, sementara para direktur bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.
Selain penyidikan pidana, aparat kini tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing). Keuntungan besar yang mencapai triliunan rupiah tersebut diduga telah dialihkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usul dana.
Penahanan Tersangka BT dan Dampak Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menetapkan pria berinisial BT sebagai tersangka dalam kasus serupa di lahan milik Kementrans. BT, yang menjabat sebagai direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Selasa (24/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa BT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Toni, kepada Awak media.
Dalam konstruksi perkara, BT diduga melakukan penambangan tidak sah di lahan HPL Nomor 01 Kementrans dalam kurun waktu 2001 hingga 2007. Lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang mencakup Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial sebesar Rp500 miliar dalam klaster tersebut, tetapi juga merusak fasilitas publik. Ratusan rumah warga transmigrasi, lahan pertanian, hingga infrastruktur yang dibangun pemerintah dilaporkan hancur akibat pertambangan tersebut.
Tersangka BT kini dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan tidak berhenti pada level manajemen, namun menjangkau aktor intelektual di balik kerugian negara yang fantastis tersebut.














