BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap kedua dalam kasus penambangan ilegal dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (10/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, membenarkan bahwa proses tahap kedua tersebut telah dilakukan terhadap kasus yang diungkap pada Juni lalu.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, barang bukti berupa satu unit ekskavator juga telah diserahkan,” kata Kombes Winardy dalam keterangan persnya, Rabu (11 /12/2024).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan proses ini, penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
“Tahap kedua ini dilakukan karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” tambahnya.