Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Soal Zunianto, Komisi I DPRD Pringsewu Bungkam Sejak 15 Mei, Ada Apa?

IMG 20250624 WA0044

PRINGSEWU – Dalam dunia pemerintahan yang ideal, keterbukaan informasi dan komunikasi publik seharusnya menjadi fondasi utama. Namun sayangnya, realitas di lapangan kerap memperlihatkan sebaliknya. Ketika media datang membawa pertanyaan penting yang mewakili keresahan warga, yang didapat justru adalah diam panjang tanpa kejelasan.

Pada 15 Mei 2025 pukul 19.52 WIB, redaksi Hariandaerah.com, melalui Kepala Biro Pringsewu, Davit Segara, menyampaikan surat konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu, Homsi Wastobir. Isi surat tersebut sederhana namun substansial: meminta tanggapan atas kehadiran tokoh partai politik, Zunianto (Ketua DPD PKS Pringsewu), dalam agenda resmi Bupati Pringsewu.

Hingga 24 Juni 2025, atau lebih dari sebulan lamanya, tidak ada balasan, klarifikasi, maupun sekadar konfirmasi penerimaan surat. Dalam dunia jurnalistik, ini bukan lagi soal lambatnya birokrasi menjawab. Ini soal sikap diam yang menggambarkan ketidakseriusan dalam menjaga transparansi pemerintahan.

Tiga Pertanyaan, Tak Satupun Dijawab. Surat tersebut mengajukan tiga pertanyaan mendasar terdiri dari:

1. Apa pandangan Komisi I tentang keterlibatan tokoh partai dalam kegiatan formal pemerintahan?

2. Perlukah klarifikasi dari Pemkab demi menjaga netralitas birokrasi?

3. Akankah DPRD menindaklanjuti isu ini melalui langkah pengawasan atau pemanggilan resmi?

BACA JUGA:  Jelang Musda XI Golkar Lampung, Aprozi Alam Raup Dukungan Mayoritas DPD II

Tiga pertanyaan itu adalah pintu diskusi yang sehat. Tapi hingga kini, tak ada pintu yang dibuka. Tak ada jendela yang disingkap. Bahkan tirai pun tak bergeming.

Ketika Wakil Rakyat Tak Menjawab, Lalu Siapa yang Akan?. Sebagai pengawas pemerintahan, Komisi I DPRD mestinya menjadi garda terdepan dalam merespons hal-hal yang menyangkut etika birokrasi dan batas antara kepentingan politik serta struktur pemerintahan. Dalam konteks ini, pertanyaan media bukan sekadar kritik, melainkan ajakan berdiskusi demi menjaga marwah demokrasi lokal.

Namun diamnya Komisi I, khususnya Ketua Komisinya, dalam menghadapi konfirmasi media selama lebih dari satu bulan, justru memunculkan kesan menghindar dari tanggung jawab publik.

Davit Segara, Kepala Biro Hariandaerah.com yang juga mewakili tim media partner, menyayangkan sikap ini.

“Kami menyampaikan surat secara sopan, formal, dan melalui jalur komunikasi yang lazim digunakan. Tapi hingga hari ini, tak ada jawaban. Ini bukan soal media diabaikan. Ini soal rakyat yang seakan dianggap tak penting untuk diberi penjelasan,” ujarnya.

Fungsi DPRD Bukan Sekadar Duduk di Kursi Rapat!. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, fungsi legislasi yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Kedua, fungsi anggaran, di mana DPRD memiliki kewenangan membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengawasi penggunaannya. Ketiga, fungsi pengawasan, yakni mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah agar sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan netralitas birokrasi.

BACA JUGA:  TTKKBI DPW II Tanggamus Resmi Dilantik, Herwansyah Didapuk Jadi Ketua

Dalam konteks ini, isu kehadiran tokoh partai dalam agenda resmi pemerintahan masuk dalam ranah pengawasan DPRD, dan menjadi penting untuk ditanggapi demi menjaga batas tegas antara profesionalisme birokrasi dan afiliasi politik.

Ketika pejabat publik memilih diam terhadap pertanyaan yang diajukan oleh media, maka yang terluka bukan hanya komunikasi. Yang terkikis adalah kepercayaan.

Masyarakat tidak menuntut semua hal dijawab dengan sempurna. Tapi mereka berharap, paling tidak, pertanyaan penting tentang etika birokrasi dijawab dengan kesediaan berdialog.

Kini publik patut bertanya:
Ada apa dengan Komisi I DPRD Pringsewu?. Apakah diam adalah bentuk kebijakan, atau sekadar ketidakpedulian yang dibungkus formalitas?. ( * )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *