Aceh Barat Daya – Hasnidar (48), seorang supervisor di PT. Leuser Karya Tambang (LKT), mengalami kecelakaan kerja di lokasi tambang Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu (15/3/2025).
Ia mengalami patah tulang dan luka robek di tangan kanan. Saat ini, Hasnidar tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUDTP) Abdya.
Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi Hasnidar.
Ia menegaskan bahwa PT LKT tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan ini.
“Kami telah melihat langsung kondisi Hasnidar, dan kami minta PT LKT bertanggung jawab penuh, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan hingga ia pulih. Jika harus dirujuk ke Banda Aceh, perusahaan wajib mengurusnya. Kami akan terus mengawasi,” tegas Tgk Mustiari.
Selain itu, ia juga mendesak PT LKT untuk tetap membayarkan gaji serta hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan selama Hasnidar menjalani pengobatan.
Jika nantinya korban mengalami cacat permanen, Tgk Mustiari menegaskan bahwa PT LKT tidak boleh lepas tangan dan harus memberikan kompensasi yang layak.
HRD PT LKT, Azhar, mengakui bahwa kejadian ini murni kecelakaan kerja dan menyatakan bahwa perusahaan siap menanggung seluruh biaya pengobatan.
“Kami akan memastikan Hasnidar mendapatkan perawatan hingga sembuh. Seluruh pekerja kami juga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga biaya pengobatan akan diurus melalui mekanisme tersebut,” ujar Azhar.
Meski PT LKT berjanji bertanggung jawab, publik akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak korban.
Kecelakaan kerja ini juga kembali menyoroti pentingnya standar keselamatan kerja di sektor pertambangan yang kerap diabaikan.








