BENER MERIAH – Pemarintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, menggelar rapat terkait penegakan kedisiplinan terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Armansyah, SE,M.Si, yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, Senin (5/6/2023).
Armansyah mengatakan, bahwa rapat tersebut digelar dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Rapat hari ini, untuk membahas kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Bener Meriah. Kita juga mencari solusi dan kendala apa yang membuat para ASN tidak dapat mejalankan tugas sesuai tufoksinya. Sehingga nantinya akan dicari kebijakan- kebijakan yang memungkinkan sehingga PNS dapat menjalankan tugas dengan baik dan nyaman,” kata Armansyah.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum, Samusi Purnawira Dade, S.I.P, M.Si menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 yang harus benar-benar dipahami dan wajib dijalankan oleh PNS di Lingkungan Pemkab Bener Meriah.
“Apabila ketentuan yang berlaku dilanggar, maka tentu akan ada sanksi tegas yang di terima oleh PNS bersangkutan, bahkan sampai dengan proses pemecatan dari PNS,” jelasnya.
Dalam rapat terkait kedisiplinan terhadap PNS dilingkungan Pemkab Bener Meriah tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah, Ridha Ma’ruf, Kepala Bagian Umum Setdakab, Iskandarmuda, Kasatpol PP dan WH, Sekretaris BKPP Bener Meriah.














