JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 8 orang saksi.
Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
“Adapun 8 orang yang diperiksa itu, yakni MFM selaku Pegawai BAKTI, AJ selaku Pegawai BAKTI, DJI selaku Pegawai BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, DAF selaku Pegawai BAKTI, BN selaku Pegawai BAKTI, FM selaku Pegawai BAKTI dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI,” kata Ketut, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, kedelapan orang tersebut yang diperiksa ini merupakan saksi dari perkara terkait TPK, atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 – 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.














