Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Lakukan Sosialisai dan Inspeksi Terhadap Apotek

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah
Foto: Saat Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Lakukan Sosialisai dan Inspeksi Terhadap Apotek.

Hariandaerah.com, ACEH TENGAH – Tim gabungan Polres Aceh Tengah mengimbau apotek di Takengon untuk tidak menjual obat sirup yang menyebabkan penyakit akut gagal ginjal di kalangan anak-anak.

Imbauan tersebut disampaikan saat melaksanakan Sosialisasi, Pengecekan dan Pengawasan obat Sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah disejumlah Apotek di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Obat Sirup semua jenis yang ditarik dari peredarannya sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, karena obat sirup tersebut selama ini berdasarkan temuan medis telah banyak mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak dan telah benyak menelan korban jiwa. Karena, obat Sirup mengandung Zat Kimia berbahaya seperti Etilen Glikol.

Tim gabungan menggelar kegiatan itu menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (23/10/2022).

BACA JUGA:  Ucapkan Selamat Kepala Desa Terpilih, Ketua DPC PBB Simeulue Tekankan Netralitas dan Kepentingan Rakyat

Kabid Huamas mengatakan, pengecekan dan pengawasan obat jenis Sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 442/4314/Dinkes/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian sementara penggunaan sediaan cair / sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Kabid Humas.

Sejumlah apotek yang disambangi Tim gabungan Polres Aceh Tengah dalam kegiatan itu masing-masing Apotek Putroe Bungsu, Apotek Kimia Farma, Apotek Amila, Apotek Pelengkap, Apotek Pramita, dan Apotek Mulia Medika Center.

Tim gabungan Polres Aceh Tengah yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah kemudian, Kasat Samapta Polres Aceh Tengah, KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kasi Propam Polres Aceh Tengah, Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Aceh Tengah dan Kasidokkes Polres Aceh Tengah, tutur Kabid Humas lagi.

BACA JUGA:  Pangdam Iskandar Muda Antar Keberangkatan Mendagri dan Menekraf di Bandara SIM

“Tim gabungan saat menyambangi sejumlah apotek tersebut memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran tersebut,” pungkas Kabid Humas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *