KOTA TEGAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal meminta dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam upaya meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Tegal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati menyampaikan hal tersebut usai audiensi dengan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri di Rumah Dinas Wali Kota Tegal, Rabu (11/9/2024) pagi.
“Masih 36,02 persen yang tercover khusus pekerja yang ada di Kota Tegal, maka kami perlu adanya sinergi atau support dari pemerintah daerah,” ujar Endah Rahmawati.
Disampaikan Endah, bahwa tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) yang sudah ditandatangani bersama yang rencana kerjanya ke OPD – OPD, dalam pelaksanaannya belum maksimal.
“Itu yang menjadi tugas kami BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja sama, berkolaborasi dengan pemerintah daerah bagaimana supaya bersama-sama meningkatkan coverage-nya di Kota Tegal. Ini yang menjadi konsen pemerintah pusat maupun pemerintah daerah khususnya, karena target peserta yang tercoverage di tahun 2045 sudah tercakup 100 persen,” jelas Endah.
Lebih lanjut Endah menjelaskan bahwa ada lima program jaminan sosial yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri perbulannya yaitu sebesar Rp16.800.
Dalam kesempatan tersebut Endah menyampaikan bahwa Pj. Wali Kota Tegal sangat mendukung sekali terkait program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Satu sisi sudah ada perlindungan jaminan kesehatan tapi itu cuma satu, namun pak Dadang konsen bagaimana perlindungan ini dapat ter-coverage secara holistik atau seluruhnya. Sehingga warga negara, ketika dia mengalami resiko dalam pekerjaan termasuk ketika meninggal maka anak-anaknya sudah kita cover. Di Kota Tegal ini ada 682 anak yang sudah kita beri beasiswa dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi,” ungkap Endah.
Disampaikan Endah bahwa dalam kurun waktu Januari – Agustus 2024 pihaknya telah membayarkan klaim sebanyak Rp194 miliar.
“Makanya kita butuh support dari pemerintah daerah karena di Kota Tegal ini pekerja itu bukan hanya formal saja tetapi ada juga yang informal seperti pedangan maupun nelayan. Nah itu mereka punya hak untuk diberikan perlindungan ini,”ujar Endah.
Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 terkait BPJS Kesehatan, Endah menyampaikan bahwa di tahun 2024 pihaknya telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan. Untuk klaim yang berkaitan dengan resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, maka harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Endah berharap masyarakat khususnya pekerja, dapat memahami hal tersebut.