Aceh Barat Daya – Ledakan pertambangan emas di Kabupaten Aceh Barat Daya kian meluas, baik yang dilakukan secara ekplorasi perusahaan pertambangan maupun dilakukan secara individual oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, hingga kelompok pemuda menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi dampak kesehatan dan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Salah satunya datang dari Yulizar Kasma, tokoh muda asal Kuala Batee sekaligus akademisi di bidang kesehatan lingkungan. Dalam pernyataannya di Blangpidie, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan bahwa isu tambang bukan sekadar persoalan izin dan investasi semata, melainkan menyangkut kelangsungan hidup masyarakat.
“Tambang bukan hanya soal izin dan investasi. Ini soal masa depan anak-anak kami, air yang kami minum, dan tanah yang kami tanam,” tegas Yulizar.
Menurut Yulizar, praktik pertambangan emas kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Kedua zat tersebut memiliki risiko besar terhadap kesehatan manusia, terutama anak-anak.
Ia menjelaskan, paparan merkuri terbukti dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, serta cacat perkembangan pada anak. Sementara itu, sianida bahkan dalam dosis rendah dapat memicu penyakit tiroid, neuropati, hingga kematian mendadak.
“Studi di daerah tambang lain menunjukkan peningkatan kadar merkuri dalam tubuh anak-anak. Jika proses pelindian sianida digunakan di Abdya, maka kita sedang membuka pintu bagi bencana kesehatan,” kata Yulizar.
Selain ancaman kesehatan, penambangan emas juga dinilai berpotensi memperparah krisis air. Debit sungai seperti Krueng Batee dan Panto Cut yang selama ini menjadi sumber kehidupan pertanian warga dikhawatirkan akan terkuras oleh aktivitas tambang.
“Kalau air habis, pertanian akan lumpuh. Ini bukan sekadar isu ekologis, tapi ancaman terhadap ketahanan pangan lokal,” ujarnya.
Deforestasi, pencemaran tanah, dan meningkatnya risiko longsor disebut sebagai konsekuensi lanjutan dari operasi tambang. Limbah tambang (tailing) yang mengandung zat beracun dapat menyebabkan tanah kehilangan kesuburannya dan mempercepat degradasi lingkungan.
Yulizar juga menyoroti aspek sosial. Menurutnya, proses perizinan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan konflik, penggusuran, hingga hilangnya warisan budaya.
“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal hak masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri,” tegasnya.
Ia menyebutkan, salah satu gampong yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, yakni Gampong Alue Pisang, bahkan tidak pernah memberikan rekomendasi resmi. Hal ini memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan izin.
Aliansi masyarakat Kuala Batee yang terdiri dari 33 lembaga telah menyampaikan penolakan resmi kepada DPRK Abdya. Mereka mendesak pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk segera mengevaluasi izin tambang serta mempertimbangkan moratorium pertambangan di wilayah rentan.
“Abdya pernah mengalami banjir bandang besar tahun 2002. Jangan sampai kita ulang sejarah kelam karena abai terhadap peringatan alam,” pungkas Yulizar.
Penolakan ini diperkirakan akan terus menguat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko tambang. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam merespons aspirasi tersebut.













