TEGAL – Wakil Bupati Tegal, Akhmad Kholid, didampingi para aspirator Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), yaitu Sofyan dan Gufron, melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi pelaksanaan P3TGAI di wilayah Kecamatan Tarub. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Kabukan pada,Rabu siang (3/12/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah, sehingga sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat harus terus diperkuat.
“Walaupun pertemuan kita sederhana, semoga membawa manfaat besar bagi pembangunan desa. Terima kasih kepada para aspirator, saudara Gufron dan Sofyan, yang telah membantu mengawal program bantuan dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Tegal,” ujar Wakil Bupati.
Pada sesi dialog, sejumlah kepala desa menyampaikan masukan terkait kebutuhan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Kepala Desa Margapadang, Ali Wardono, mengungkapkan masih banyak kekurangan infrastruktur di desa setempat. Ia berharap pada tahun 2026, Margapadang mendapat prioritas pembangunan, khususnya perbaikan Jalan Usaha Tani Margapadang–Mangunsaren–Ketileng, yang hingga kini belum tersentuh program peningkatan.
Kepala Desa Lebeteng, Susilo, menyampaikan usulan mengenai jalan sepanjang ±200 meter yang terdampak pembangunan Jalan Tol pada tahun 2017. Meskipun telah diajukan kepada Bupati sebelumnya, hingga kini belum terealisasi. Selain itu, ia juga menyoroti kondisi Jembatan Situri yang amblas serta saluran tersier irigasi yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Perwakilan Desa Mindaka juga mengutarakan harapan agar pemerintah kabupaten memberikan perhatian lebih terhadap sarana infrastruktur yang masih rusak di desa tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Kedungbungkus dan Kepala Desa Kemanggungan, yang menilai beberapa fasilitas desa masih membutuhkan pembangunan dan peningkatan kualitas.
Menanggapi seluruh aspirasi, Wakil Bupati Tegal menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kajian dan verifikasi lapangan agar usulan tersebut dapat diprioritaskan dalam program perencanaan pembangunan daerah.
“Semua masukan dari para kepala desa akan kami pertimbangkan. Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen meningkatkan pemerataan pembangunan, khususnya sektor infrastruktur desa,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Aturan Pelaksanaan P3TGAI
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dasar hukum pelaksanaannya antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Mengatur pengelolaan sumber daya air sebagai upaya meningkatkan kemanfaatan dan keberlanjutan irigasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Menjadi dasar pengelolaan jaringan irigasi dan peningkatan kualitas sarana air.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Menjadi dasar penataan dan pemetaan wilayah sungai yang menjadi sasaran program.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengelolaan Irigasi
Mengatur pembangunan, rehabilitasi, dan operasi jaringan irigasi termasuk peran masyarakat.
Petunjuk Operasional P3TGAI (Jukops/Juknis) Tahun Berjalan yang diterbitkan oleh Dirjen SDA
Mengatur mekanisme pelaksanaan P3TGAI, mulai dari seleksi lokasi, perencanaan teknis, pelaksanaan swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A), hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Program P3TGAI menitikberatkan pada:
Rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi desa,pelaksanaan secara swakelola oleh masyarakat (P3A),peningkatan kemampuan dan kemandirian petani, serta
mendukung ketahanan pangan nasional.









