Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Polres Aceh Barat Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Hasil Penindakan Tahun 2022

IMG 20221231
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso sedang memusnahkan sebuah knalpot bising hasil raziah pada Jumat (30/12/2022). (Foto: Harian Daerah/Banta Sulaiman)

Aceh Barat – Polres Aceh Barat memusnahkan barang bukti berupa knalpot brong atau bersuara bising yang merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2022 pada Jum’at (30/12/2022) kemarin.

Kapolres Aceh Barat AKBP Panji Santoso, S.I.K., M.Si mengatakan dalam Konferensi pers akhir tahun ini Polres Aceh barat, dari bulan Januari sampai Maret hingga 30 Desember 2022 ini berhasil mengamankan knalpot brong atau bersuara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat, maka dari itu pihak lantas Aceh Barat ini berhasil menyita 38 knelpot hasil dari operasi rutin peningkatan pelanggaran (program 7 rutinitas pelanggaran). Jelas Kapolres Aceh Barat dalam Konferensi pers akhir tahun

“Dengan total keseluruhan knalpot yang dimusnahkan yaitu 38 buah. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara di potong menggunakan alat pemotong besi,” kata AKBP Panji Santoso.

AKBP Panji Santoso, Untuk Kasus Laka Lantas Di Aceh Barat pada tahun 2022 Sebanyak 51 Kasus. Naik 10,8 Persen dari Tahun 2021 yang hanya 46 Kasus Laka Lantas. Dari 51 Kasus Laka Lantas tahun 2022 Meninggal dunia 27, Luka Berat 17, Luka Ringan 35, Sementara untuk kerugian materil Rp. 465.600.000., maka dari itu kami pihak polres Aceh Barat bagian kasat lantas akan rutin melakukan sosialisasi tentang keamanan lalulintas dijalan untuk menurunkan kecelakaan dalan berlalulintas dijalan raya

BACA JUGA:  Polres Simeulue Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba dan Pencurian, Ini Ancaman Hukumannya

“Kasus Laka Lantas Di Aceh Barat pada tahun 2022 Sebanyak 51 Kasus. Naik 10,8 Persen dari Tahun 2021 yang hanya 46 Kasus Laka Lantas. Dari 51 Kasus Laka Lantas tahun 2022 Meninggal dunia 27, Luka Berat 17, Luka Ringan 35, Sementara untuk kerugian materil Rp. 465.600.000.,”

Ia mengharapkan para pelaku pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan prosedur dalam berkendara ini dapat memberikan efek jera dengan adanya penilangan knalpot brong ini.

“Selain mengganggu masyarakat sekitar, knalpot brong ini juga sering digunakan dalam balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,”

Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Barat Marhaban, SE, M.Si Komandan Kodim 0105 Aceh Barat Letkol Inf. Muhammad Syafii Nasution, Wandandenpom IM/2 Mayor Cpm Faisal, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Syarifah Junaidah, SKM, M.Si, Ka. Kplp Ganda Fernandy, A.Md.P., S.E., Ka Dishuh Aceh Barat Dodi Bima Saputra Sstp, MSI, BNN Aceh Barat Irsadi Aristora SH. MH,Forkopimda Lainnya, Tokoh Ulama, LSM, Awak media dan Personil Polres Aceh Barat.

BACA JUGA:  Komisi IX DPR RI Tinjau Pelaksanaan Program Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Aceh

Dalam Kesempatan yang Sama Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso S.I.K, M.Si bersama Sekda Aceh Barat, Dandim 0105/Abar, dan yang ikut hadir di acara tersebut Secara bergiliran melakukan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan depan kantor kepolisian resor Polres Aceh Barat dengan cara memotong menggunakan mesin sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *